KABUPATEN – Terdakwa Abdul Khamim, 29, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Warga asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini diduga tega menjual istrinya, DDA, 29, kepada pria hidung belang lewat akun media sosial facebook untuk melayani jasa seks threesome.
”Tuntutannya, pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan,” ujar JPU Joko Sejati Indra Febrianto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto (PN) Kamis (15/8).
Tuntutan hukuman itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang dimpinpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, SH tersebut.
Yang mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif yang dikenakan bagi Khamim.
”Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Jadi, memang kita ambil niat dan tingkat perbuatan terdakwa. Di mana ini baru dilakukan sekali oleh terdakwa, bukan berkali-kali atau mengulang,” beber Jose, sapaan karib Joko Sejati Indra Febrianto.
Selain itu, ada sejumlah pertimbangan lain yang meringankan Khamim. Yakni, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
”Selain itu, istrinya juga sudah memaafkan,” tambahnya. Kendati demikian, perbuatan Khamim tersebut dinilai jaksa sebagai salah satu bentuk eksploitasi dan mengambil keuntungan dari persetubuhan orang lain dengan istrinya itu.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan bagi Khamim. ”Memang terdakwa baru melakukan satu kali saja. Tapi, perbuatan terdakwa menjual istrinya sendiri yang notabene masih dalam lingkup keluarga itu sudah cukup memberatkan,” tukas Jose.
Sebelumnya, Abdul Khamim ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang ngamar di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada 21 Maret lalu.
Ia diduga tega menjual DDA, istrinya sendiri, kepada pria hidung belang via akun facebook. Melalui postingan media sosial itu Khamim menawarkan jasa seks threesome.
Terdakwa membanderol tarif Rp 1,3 juta untuk sekali kencan. Saat ditangkap polisi, Khamim dan istrinya sedang melakukan hubungan seks bersama pria hidung belang.
Uang tunai sisa pembayaran senilai Rp 620 ribu dan sebotol minol jadi beberapa barang bukti yang diamankan petugas. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi