Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus PNS Selingkuh di Mojokerto, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Martda Vadetya • Minggu, 11 Agustus 2024 | 15:00 WIB
TERUS BERGULIR: Satreskrim Polres Mojokerto bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan PNS Pemkab Mojokerto seusai status perkaranya naik dari tahap penyelidikan.
TERUS BERGULIR: Satreskrim Polres Mojokerto bakal segera menetapkan tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan PNS Pemkab Mojokerto seusai status perkaranya naik dari tahap penyelidikan.

KABUPATEN – Kepolisian segera menetapkan tersangka dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan melibatkan oknum PNS Pemkab Mojokerto, setelah status perkaranya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam waktu dekat, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto bakal berkoordinasi dengan saksi ahli untuk menelisik unsur pidana yang menjerat RP, 34 (PNS), dan IA, 40 (tenaga honorer).

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menuturkan, kini pihaknya tengah fokus menelaah alat bukti yang dikantongi untuk memperkuat unsur pidana atas tindak perselingkuhan dan perzinaan tersebut.

 Baca Juga: Kabupaten Mojokerto Kembali Meraih UHC Awards 2024

Sehingga, polisi tinggal selangkah lagi bisa segera menetapkan tersangka. Setelah pekan lalu kasus yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

”Kita fokus bukti video dan kejadian dua orang di tempat tertutup itu dulu. Nanti kita akan minta keterangan dari yang bisa menjelaskan itu, masuk unsur pidana atau tidak,” ungkapnya, Sabtu (10/8).

Sebagaimana dugaan perbuatannya, pasangan di luar nikah ini terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Akan tetapi, disinggung soal peluang status tersangka bagi RP dan IA, Nova belum bisa bicara banyak.

”Yang jelas sudah kita naikkan ke sidik (penyidikan) dari bukti yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi,” urai mantan kasatreskrim Polres Kediri Kota ini.

Korps Bhayangkara, lanjut dia, segera memintai keterangan saksi ahli untuk melengkapi alat bukti.

 Baca Juga: Sanksi Disiplin PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Masih Ditelaah

Sebagai salah satu pertimbangan sebelum kasus perselingkuhan dan perzinaan ini melangkah ke tahap selanjutnya.

”Kami tunggu hasil koordinasi dengan (saksi) ahli dulu. Kalau nanti ahli menyatakan bisa masuk dengan pasal yang kami sangkakan, nanti kita tetapkan tersangka atau kah arahnya seperti apa untuk jelaskan perzinaan itu,” beber Nova.

Pun dengan sosok saksi ahli yang akan digandeng kepolisian ini. Nova belum bsia menjabarkan sosok ahli yang akan membeberkan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

”Sementara ini masih belum (sebutkan nama). Yang pasti dari pihak akademisi,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, RP dan IA digerebek saat berada di dalam kamar salah satu rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada 2 Juli lalu. Itu setelah AR, 36, suami RP, melacak keberadaan istrinya dari aplikasi GPS (global positioning system) motor oknum PNS tersebut.

RP dan IA kedapatan berduaan tanpa busana saat digerebek. AR membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran perbuatan istrinya dinilai keterlaluan. RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga.

RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP, sebagai tenaga administrasi umum. (vad/ris)

Editor : Imron Arlado
#PNS mojokerto digerebek suami #ancaman sanksi #honorer #oknum pns #sanksi pns selingkuh #Pemkab Mojokerto #pns selingkuh