Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PNS Mojokerto Selingkuh Ancang-Ancang Digugat Cerai, Ini Kata Suaminya

Martda Vadetya • Jumat, 9 Agustus 2024 | 13:05 WIB

 

MELAPOR: AR, 36, bersama kuasa hukumnya, Christian Yudha, seusai melaporkan RP ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.
MELAPOR: AR, 36, bersama kuasa hukumnya, Christian Yudha, seusai melaporkan RP ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, beberapa waktu lalu.

KABUPATEN - Dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto tampaknya akan berbuntut panjang. AR, 36, suami RP, 34, ancang-ancang segera melayangkan gugatan cerai pada oknum PNS yang selingkuh dengan rekan sekantornya itu.

 Kuasa hukum AR, Christian Yudha menerangkan, jika hubungan perkawinan AR dan RP terancam tidak bisa diselamatkan.

Terutama, sejak RP menjalin hubungan istimewa dengan IA, 40, beberapa bulan sebelum keduanya digerebek beberapa waktu lalu.

Sehingga AR ancang-ancang melayangkan gugatan cerai bagi RP dalam waktu dekat ini. ’’Memang rencananya seperti itu (segera cerai). Yang pasti ini ujungnya perceraian,’’ ungkapnya.

 Meski begitu, pihaknya belum bisa memastikan kapan AR akan menyodorkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Mojokerto. Sebab, pihak AR menunggu hasil proses pidana dan etik bagi RP yang kini masih bergulir.

’’Kami masih pertimbangkan waktu yang tepat. Tunggu sidang etik dan pidananya dahulu,’’ sebut Yudha.

Ketidakharmonisan hubungan pasutri tersebut tercermin dari keduanya yang langsung pisah ranjang sejak penggerebekan di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, pada 2 Juli lalu.

Untuk sementara AR tinggal di rumah kakaknya di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sedangkan RP pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Magersari, Kota Mojokerto.

’’Jadi rumah mereka di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, sekarang ditinggal kosong,” beber pria paro baya ini.

 Hingga kini AR belum membuka pintu maaf atas kelakuan RP meski telah dikaruniai dua anak. Anak pertama mereka kelas 4 SD dan anak bungsu yang masih umur 3 tahun.

Perbuatan RP yang dinilai keterlaluan itu membuat hubungan rumah tangga mereka kini diujung tanduk.

Terlebih sampai saat ini belum ada upaya mediasi keduanya sejak RP tertangkap tangan berduaan tanpa busana dengan IA beberapa waktu lalu. ’’Belum ada mediasi sama sekali,’’ tandasnya.

 Dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/92/Vii/2024/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim telah menginjak tahap penyidikan. Sedangkan sidang etik RP dijadwalkan bergulir pekan ini.

RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum. (vad/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #PNS mojokerto digerebek suami #honorer #pns selingkuh #gugat cerai