KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten Mojokerto akhirnya menjadwalkan sidang disiplin terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) RP, 34, yang terjerat kasus perselingkuhan hari ini, Kamis (8/8).
Pemda pun menargetkan pemeriksaan yang dilakukan majelis ad hoc tuntas dalam sehari.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, majelis ad hoc segera gelar sidang disiplin terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IA, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya.
Hal itu sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan sebelumnya. ’’Insyaallah besok (Kamis), kita jadwalkan untuk sidang disiplinnya,’’ ungkapnya.
Menurutnya, oknum PNS yang terlibat selingkuh dengan rekan kerjanya tersebut bakal dihadirkan di depan majelis ad hoc.
Majelis tersebut terdiri dari pejabat lintas OPD seperti inspektorat, kepala bagian admnistrasi pembangunan, bagian hukum setdakab, hingga BKPSDM. Karena alat bukti sudah memenuhi, Tatang memastikan prosesnya tak berjalan lama.
’’Menghadirkan yang bersangkutan (RP), satu hari cukup,’’ tuturnya.
Tatang mengungkapkan, sidang disiplin didasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan itu, hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan. Dalam pasal 8 ayat 4, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sidang tersebut menjadi dasar bagi tim dalam memberikan rekomendasi kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan sanksinya.
’’Jadi, tim disiplin ad hoc bersidang. Selanjutnya beri rekomendasi kepada bupati untuk penjatuhan hukuman disiplin bagi oknum PNS tersebut,’’ paparnya.
Pemda dipastikan memberi sanksi tegas terhadap setiap pegawai yang terbukti berbuat di luar aturan. Sebelumnya, pemda telah menjatuhi sanksi etik kepada RP, oknum PNS. Kini tinggal sanksi disiplinnya.
Diketahui, sebelumnya RP, 34, PNS di Kabupaten Mojokerto yang digerebek suaminya saat bersama selingkuhannya pada 2 Juli lalu.
Suami RP juga melaporkan kasus dugaan perzinaan tersebut ke Polres Mojokerto. Kini, kasus itu sudah naik ke penyidikan. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi