Segera Sidangkan Kasus Korupsi BPRS Mojo Artho
KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto fokus menyusun dakwaan kelima tersangka dugaan kasus korupsi ditubuh PT BPRS Mojo Artho.
Kini korps Adhyaksa melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk menguatkan dugaan aksi rasuah sehingga bisa segera disidangkan.
’’Sementara (berkas dakwaan) masih belum kami limpahkan (ke Pengadilan Tipikor Surabaya). Masih ada pemeriksaan saksi tambahan,’’ ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza, Senin (5/8).
Dia mengatakan, sejumlah saksi dari internal dan eksternal BUMD milik Pemkot Mojokerto ini dimintai keterangan dalam tahap penyusunan dakwaan. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan gamblang jumlah saksi tambahan yang dipanggil ke kantor Kejari Kota.
’’Ada saksi sudah pernah kita periksa dan ada juga saksi baru,’’ sebut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tuban ini.
Sejak kasus ini ditangani korps Adhyaksa, tercatat lebih dari 45 orang saksi yang menyampaikan keterangan atas dugaan kasus window dressing ini.
Kejari Kota terus komitmen untuk menangani kasus rasuah ini tanpa tedeng aling-aling.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik kejaksaan menetapkan tersangka lain jika menemukan fakta baru dalam proses penyusunan dakwaan yang tengah bergulir ini. ’’Insyallah berkas dakwaannya akan kami limpahkan awal September nanti,’’ ungkap Tezar.
Baca Juga: Tersangka Tak Kunjung Diumumkan, Ternyata Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Tunggu Dokumen Ini
Seperti diketahui, eks direktur operasional PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Reni Triana, 45, dan mantan direktur utama periode 2011-2021, Choirudin, 51, lebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Mojokerto pada Oktober 2023. Pada Mei 2024, tiga nasabah menjadi tersangka anyar dalam kasus korupsi ini.
Yakni, Bambang Gatot Setiono, asal Nganjuk; Hendra Agus Wijaya, warga Kota Mojokerto; dan Sudarso asal Malang.
Ketiganya merupakan kontraktor yang berada dalam satu naungan grup perusahaan. Para tersangka diduga kuat bersekongkol melakukan korupsi dalam kurun 2017-2020 dengan peran masing-masing. Yang berimbas membuat negara merugi sekitar Rp 29,1 miliar.
Tiga tersangka yang merupakan nasabah mengajukan agunan kredit berupa mobil hingga tanah dan bangunan milik orang lain.
Sementara dua tersangka yang merupakan direksi BPRS memuluskan pengajuan kredit tak lazim. Dan menyetujui restrukturisasi pembiayaan yang bermasalah dan tidak sesuai SOP.
Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun lamanya. Hingga kini mereka mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi