Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Perselingkuhan PNS Pemkab Naik Penyidikan

Martda Vadetya • Senin, 5 Agustus 2024 | 18:33 WIB
PROSES HUKUM: RP, 34 dan IA, 40, menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto beberapa waktu lalu.
PROSES HUKUM: RP, 34 dan IA, 40, menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto beberapa waktu lalu.

KABUPATEN - Dugaan kasus perselingkuhan dan perzinaan oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto berlanjut ke jalur hukum.

Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto kini telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan sehingga selangkah lagi ditetapkan tersangka.

Hal ini diutarakan Christian Yudha, kuasa hukum AR sebagai pelapor sekaligus suami RP.

Dia menyebut, laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/Spkt/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Juli 2024 statusnya telah dinaikkan penyidik ke tahap penyidikan.

’’Hari Rabu (31/7) kemarin sudah dilakukan gelar perkara untuk kasus ini. Hasilnya, sudah naik dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan),’’ ujarnya.

Kini, pihaknya tengah menunggu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian atas perbuatan RP, 34, dan IA, 40 tersebut.

’’Sesuai Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015, SPDP diberikan maksimal 7 hari setelah sprindik dibuat, yang ditujukan ke kejaksaan dan ditembuskan ke pelapor dan terlapor. Untuk tertulisnya ini sedang kami tunggu,’’ beber Yudha.

Dengan naiknya laporan ke tahap penyidikan, lanjut Yudha, pihaknya berharap kepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan oleh oknum PNS dan honorer Pemkab Mojokerto ini.

Terlebih, dalam kasus ini RP dan IA berpeluang besar menjadi tersangka. ’’Menurut kami keduanya justru harus jadi tersangka,’’ sebutnya.

Yudha menilai, bukti permulaan sebagai syarat penetapan tersangka sudah terpenuhi.

Setidaknya dua alat bukti telah dikantongi penyidik Unit PPA. ’’Baik dari keterangan lima orang saksi, bukti petunjuk berupa rekaman suara, CCTV, video. Ditambah hasil visum, kami rasa sudah cukup,’’ tandas kuasa hukum korban.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama membenarkan naiknya status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Meski begitu, untuk saat ini pihaknya belum bisa bicara banyak soal peluang RP dan IA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

’’Untuk laporan ini statusnya sudah kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini masih terus kami proses lebih lanjut,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, RP dan IA merupakan rekan sekantor yang sama-sama telah berkeluarga.

RP berstatus PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. Sedangkan IA, honorer di bagian yang sama dengan RP sebagai tenaga administrasi umum.

Kasus ini dibawa ke ranah hukum oleh AR, 35, suami RP, setelah gagal mediasi pada Selasa (2/7) malam. Itu setelah AR menggerebek RP dan IA yang tertangkap basah berduaan di rumah singgah milik IA di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7) sore. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#honorer #Pemkab Mojokerto #pns selingkuh