Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jalan Baru Rejoto Dipakai Pesta Miras, Empat Pemuda Diringkus Polisi

Farisma Romawan • Senin, 29 Juli 2024 | 14:15 WIB
TAK BERKUTIK: Petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota memeriksa empat pemuda yang kedapatan pesta miras di Jalan Ir. Soekarno dekat Taman Bahari Majapahit, kompleks jembatan Rejoto, Sabtu (27/7).
TAK BERKUTIK: Petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota memeriksa empat pemuda yang kedapatan pesta miras di Jalan Ir. Soekarno dekat Taman Bahari Majapahit, kompleks jembatan Rejoto, Sabtu (27/7).

KOTA - Polisi kembali mengamankan kelompok pemuda yang menggelar pesta minuman keras (miras) hingga mengganggu ketertiban umum, Sabtu (27/7) malam.

Empat pemuda tersebut diringkus petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota saat berpatroli di Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Atas aksinya, keempat pemuda kini terancam sanksi tipiring berupa denda sebanyak Rp 375 ribu.

Dalam patroli tersebut, keempat pemuda asal Kelurahan Surodinawan ini terbukti mabuk dan mengganggu pengguna jalan. Khususnya pengendara yang melintas di Jalan Ir. Soekarno yang menghubungkan antara Kelurahan Mentikan dengan Taman Bahari Majapahit (TBM) komplek jembatan Rejoto.

Saat diamankan, petugas mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya tiga botol miras jenis arak, bir dan anggur hijau. Mereka langsung digiring ke mapolres untuk dimintai keterangan.

’’Anggota kami mengamankan 4 pemuda yang sedang minum minuman keras. Mereka memilih jalan baru tersebut karena situasinya gelap,’’ ungkap Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.

Tidak hanya di jalan baru, patroli intensif juga diarahkan ke sejumlah lokasi yang menjadi pusat tongkrongan kawula muda.

Seperti Pasar Ketidur Surodinawan dan kawasan Jalan Raya Kuwung, Kelurahan Meri yang kerap ditemukan pemuda mabuk-mabukan. Namun saat di lokasi, petugas tak menemukan targetnya.

Patroli lantas diarahkan ke wilayah utara sungai, mulai dari poros jalan di Kecamatan Jetis, dan Gedeg.

Patroli mobile ini ditujukan untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Utamanya diakhir pekan yang rawan memunculkan tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

’’Kami juga melakukan himbauan kamtibmas ke masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib,’’ tandasnya.

Atas perbuatannya, keempat pemuda dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) berupa pasal 492 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 375 ribu. (far/fen)

Editor : Imron Arlado
#rejoto kota mojokerto #polres mojokerto kota #pesta miras #patroli