KABUPATEN - Penjatuhan sanksi terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus perselingkuhan tinggal selangkah lagi.
Setelah menjalani sidang etik, RP, 34, pegawai yang bertugas di lingkungan sekretariat pemkab ini bakal kembali diganjar sanksi disiplin. Ancaman hukuman terberatnya berupa pemecatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, penjatuhan sanksi disiplin terhadap oknum PNS yang terlibat perselingkuhan dengan IM, 40, tenaga honorer yang juga rekan sekantornya terus bergulir.
Saat ini, pemda masuk tahap pembentukan tim pemeriksa disiplin ad hoc. Itu setelah sebelumnya digelar sidang etik. ’’Saat ini masih proses pembentukan majelis ad hoc,’’ ungkapnya.
Sejumlah nama pada majelis ini saat ini tengah disodorkan ke meja pimpinan daerah. Menurutnya, tim ini bakal melibatkan sejumlah OPD terkait meliputi inspektorat, kepala bagian admnistrasi pembangunan, bagian hukum setdakab, hingga BKPSDM Kabupaten Mojokerto itu sendiri.
’’Saat ini masih proses kita usulkan ke ibu bupati. Tetapi yang pasti, minggu ini terbentuk dan minggu depan sudah mulai berproses,’’ tandasnya.
Majelis ad hoc ini, kata Tatang, berbeda dengan majelis etik. Jika majelis etik bekerja berdasarkan Perbup Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto, untuk majelis ad hoc akan berjalan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Berdasarkan PP 94/2021, hukuman disiplin paling berat berupa pemecatan.
Sesuai pasal 8 ayat 4, sebut Tatang, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis. Yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Meski begitu, pihaknya tak mau berandai-andai atas sanksi yang bakal dijatuhkan seiring proses masih bergulir.
’’Yang pasti, sanksi disiplinnya ini, ringan, sedang ataupun berat nanti ditentukan majelis ad hoc. Kalau pun toh masuk berat, sanksi disiplin mana? Kita tunggu keputusan nanti,’’ paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah menjatuhkan sanksi pada oknum tenaga honorer dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus perselingkuhan.
Itu setelah dilakukan klarifikasi hingga sidang etik terhadap keduanya. Dari hasil pemeriksaan dan telaah kepegawaian, IM dipastikan dijatuhi hukuman pemecatan lantaran perilaku menyimpangnya masuk pelanggaran kedinasan.
Sedangkan untuk oknum PNS dijatuhi sanksi moral lantaran dianggap melanggar Perbup Nomor 68 Tahun 2019.
RP melanggar Pasal 8 huruf h yang berbunyi menjaga keutuhan rumah tangga dengan tidak melakukan perbuatan tercela dan perbuatan tidak bermoral lainnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi