KABUPATEN-Fauzi Alwi, 49, oknum PNS Kecamatan Sooko, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Itu setelah kasus penipuan tanah kaveling yang menjeratnya telah dilimpahkan ke meja hijau.
’’Terdakwa dikenakan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 154 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 65 KUHP,’’ ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto.
Praktis, PNS yang diberhentikan sementara sebagai staf bagaian umum Kantor Kecamatan Sooko ini terancam dibui maksimal lima tahun lamanya.
’’Ini sudah kami bacakan dalam sidang perdana agenda dakwaan pekan lalu,” terangnya.
Dakwaan tersebut tak lain berdasarkan aksi Fauzi menipu keempat korban yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 203 juta.
Terdakwa menjual 12 bidang tanah kaveling di Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, pada Desember 2020 silam. Setiap bidang ukuran 7x6 meter persegi itu dijual terdakwa seharga Rp 60 juta yang dipromosikan via facebook.
Dalam promosinya, Fauzi menggratiskan akta jual beli (AJB) dan SHM diserahkan ke pembeli 6 bulan pasca pembayaran. Itu membuat empat korban kepincut hingga bersedia membayar secara bertahap.
Namun, hingga dua tahun lamanya para korban tak kunjung mengantongi bukti kepemilikan tanah. Baik AJB maupun SHM seperti yang dijanjikan di awal.
Baca Juga: Muncul Dugaan Plagiarisme, Penerbit Tekad.id Tarik Semua Buku yang Beredar
Hingga akhirnya Desember 2022 Fauzi dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. Korban tak bisa segera memiliki tanahnya lantaran kaveling yang dijual terdakwa bermasalah.
Fauzi membeli tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi milik Ahmad Habibi seharga Rp 300 juta.
Oleh terdakwa, pembayaran hanya uang muka senilai Rp 79 juta. Lalu, dia juga tak kunjung dilunasi hingga tanah dijual kembali.
Praktis, 12 bidang tanah kaveling yang dijual tersebut masih milik Habibi dan belum sepenuhnya beralih tangan milik Fauzi. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi