Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sidang Etik PNS Mojokerto Selingkuh dengan Honorer Digelar Pekan ini

Khudori Aliandu • Selasa, 16 Juli 2024 | 15:15 WIB
Pasangan selingkuh yang tepergok mesum.
Pasangan selingkuh yang tepergok mesum.


KABUPATEN - Pemkab Mojokerto memastikan sidang etik terhadap oknum PNS RPSW, 34, yang terlibat selingkuh digulirkan pekan ini. Sebaliknya, sanksi pada pasangan selingkuhannya IA, 40, yang berstatus honorer juga belum diputuskan.


Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, mengatakan, sidang etik untuk oknum PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan di bagian administrasi pembangunan setdakab segera dilakukan.

Pihaknya pun segera menghadirkannya di kursi pesakitan untuk dimintai keterangan secara mendalam.

’’Setelah cuti seminggu, RPSW sudah masuk kantor sejak Jumat (12/7). Sidang etiknya akan dimulai minggu ini,’’ ungkapnya.

Percepatan sidang etik untuk PNS yang sebelumnya digerebek suaminya bersama pria idaman lain (PIL) yang tak lain rekan kerjanya untuk memberi kepastian hukuman disiplin agar tidak menggantung.

Di sisi lain, langkah itu sebagai komitmen Pemkab Mojokerto menindak setiap ASN yang bertingkah melenceng dari aturan.

’’Sanksi tegas itu untuk memberikan efek jera. Prinsipnya kita tidak pernah main-main. Ini sebagai pelajaran agar tidak sampai diulang dan ditiru lainnya,’’ tegasnya.

Dengan belum digelarnya sidang etik ini, Teguh memastikan, pelaku masih bekerja sebagaimana tanggung jawabnya.

Ini menjawab kabar mencuatnya jika oknum ASN tengah dimutasi di kantor kecamatan sebagai sanksinya. ’’Selama belum dilakukan sidang etik. Statusnya masih di analis pembangunan,’’ tuturnya.

Sebaliknya, untuk menentukan sanksi pada pasangan selingkuhannya IA, 40, yang berstatus honorer, pihaknya menunggu kabag administrasi pembangunan setdakab yang masih melangsungkan cuti haji.

’’Honorer karena perjanjian kerjanya langsung dengan kabag pembangunan. Nanti kabag pembangunan yang akan memutuskan, sekarang masih dalam masa cuti haji,’’ katanya.

Kendati fakta pemeriksaan dugaan perselingkuhan tak bisa dielakkan, pemda belum memutuskan sanksi atas keduanya.

Yang pasti, jika mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Hal itu diatur dalam pasal 14.

Bahkan sesuai pasal 15, ayat 1, perselingkuhan yang dilakukan PNS itu harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Di antaranya, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #teguh gunarko #sekdakab mojokerto #pns selingkuh #sidang etik