Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sidang Etik Skandal PNS Selingkuh Digelar Pekan Depan

Khudori Aliandu • Kamis, 11 Juli 2024 | 14:15 WIB
DIDALAMI: Pemkab Mojokerto langsung usut tuntas skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan honorer bagian administrasi pembangunan Setdakab.
DIDALAMI: Pemkab Mojokerto langsung usut tuntas skandal dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan honorer bagian administrasi pembangunan Setdakab.

KABUPATEN – Sidang etik kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan tenaga honorer di lingkungan Setdakab Mojokerto digulirkan pekan depan.

Kedua pelaku dipastikan bakal mendapat sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.

Kedua diketahui berinisial RPSW, 34, ASN yang menjabat sebagai analis pembangunan dan IA, 40, tenaga administrasi umum yang berstatus honorer. Keduanya bekerja di bagian administrasi pembangunan setdakab.

’’Saya meminta minggu depan, sidang kode etik sudah dimulai,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, Rabu (11/7).

Pihaknya mengatakan, keduanya dipastikan bakal dihadirkan di hadapan tim bentukan pemda dari sejumlah OPD terkait.

Tim tersebut, lanjut sekdakab, terdiri dari pejabat di bagian administrasi pembangunan setdakab di mana keduanya bekerja, BKPSDM, Inspetorat, bagian hukum, dan dirinya sebagai pejabat yang berwenang.

’’Kita hadirkan terlapor. Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu nanti akan kita gali lebih dalam lagi,’’ tegasnya.

Meski sejumlah bukti kuat dugaan perselingkuhan dikantongi inspektorat, pemda tetap membuka peluang atas tambahan alat bukti lain yang belakangan disebut-sebut sudah dikantongi suami oknum PNS berinisial RP, 34, yang menjabat sebagai analis pembangunan.

’’Bukti yang dihasilkan inspektorat ini kan sudah lengkap, tetapi kalaupun nanti ada bukti tambahan lagi (dari suami PNS) lebih bagus lagi. Mungkin itu akan menjadi pertimbangan kami dalam sidang kode etik ini,’’ paparnya.

Kendati fakta pemeriksaan dugaan perselingkuhan kedaunya tak bisa dielakkan, Teguh, tidak mau berandai-andai dalam memberikan sanksi atas kedua oknum tersebut.

Sebelum akhirnya ada keputusan final dari hasil sidang kode etik. Yang pasti, jika mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.

Hal itu diatur dalam pasal 14. Bahkan sesuai pasal 15, ayat 1, perselingkuhan yang dilakukan PNS itu harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

’’Pasti kita akan mengukur, bobot masalahnya, itu yang pertama. Kita juga akan melihat rekomendasi inspektorat seperti apa. Apakah sanksi sedang atau berat, itu akan kita simpulkan,’’ paparnya.

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.

Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

’’Yang pasti persoalan ini akan kita gali semaksimal mungkin. Sebab dan akibatnya kita pelajari, sehingga tim bisa mengukur sanksi yang sesuai dalam dugaan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan PNS ini,’’ jelasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#teguh gunarko #Pemkab Mojokerto #sekdakab mojokerto #tenaga honorer #pns selingkuh #sidang etik