KOTA - Oknum PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, YH, 42, terancam dipecat sebagai abdi negara.
Itu menyusul dijatuhkannya vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman tujuh tahun penjara lantaran terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Sejak ditetapkan tersangka pertengahan Mei lalu, YH telah diberhentikan sementara sebagai PNS Pemkot Mojokerto.
Namun, sanksi berat juga menanti pegawai yang berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakot Mojokerto ini.
’’(Ancaman sanksi) pemberhentian. Tapi kita baru mengambil langkah setelah inkracht,’’ tandasnya Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron, Selasa (9/7).
Menurutnya, sanksi pemecatan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS.
Karena itu, BKPSDM bakal meminta hasil penetapan vonis terhadap YH dari PN Mojokerto.
Imron menyebutkan, hasil putusan dari majelis hakim tersebut akan menjadi dasar pertimbangan untuk mencopot status PNS dari YH.
’’Dari vonis itu kita minta penetapan pengadilan, baru nanti ada pertimbangan teknis (pertek) pemberhentian dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),’’ tandasnya.
Setelah BKN menurunkan pertek, maka sanksi pemberhentian akan diterbitkan oleh kepala daerah. Namun, sebut Imron, pemberian sanksi disiplin berat tersebut juga masih tergantung terdakwa dan kuasa hukumnya.
Karena terhitung sejak dijatuhi vonis tujuh tahun pidana penjara dalam sidang di PN Mojokerto, Senin (8/7), YH masih diberi waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Apabila mengajukan banding, maka Imron menyebut belum bisa menjatuhkan sanksi pemberhentian sebelum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
’’Jadi, sementara menunggu sampai ada banding atau tidak. Kalau sudah inkracht, baru bisa kami tindak lanjuti,’’ ulas dia.
Untuk diketahui, oknum PNS Pemkot Mojokerto ini harus duduk di kursi pesakitan atas dakwaan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
YH terbukti mencabuli korban yang merupakan siswi SMA sebanyak lima kali kurun Mei-Oktober 2023. (ram/fen)
Editor : Hendra Junaedi