KOTA - YH, 42, oknum PNS Pemkot Mojokerto yang terjerat skandal pencabulan anak, kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Dia divonis majelis hakim dengan hukuman tujuh tahun penjara lantaran terbukti mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA.
Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda putusan yang digelar secara terbuka, Senin (8/7).
Selama hakim menjatuhkan hukuman, YH yang duduk di kursi pesakitan tanpa alas kaki tersebut hanya bisa tertunduk.
’’Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada terdakwa selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, SH dalam sidang.
Putusan tersebut, lanjut Jenny, sebagaimana dakwaan tunggal yang dikenakan jaksa pada oknum PNS di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto itu.
Yakni, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. YH terbukti mencabuli korban sebanyak lima kali kurun Mei-Oktober 2023.
Hanya saja, vonis relatif ringan ketimbang tuntutan yang dilayangkan jaksa. Yakni sembilan tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan.
Hakim menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan YH. Di antaranya, adanya bujuk rayu terdakwa pada korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Yang dibuktikan dari tangkapan layar chatting aplikasi pesan akun milik YH kepada korban jika aksi tak senonoh itu disebut wajar dilakukan anak seusia korban. ’’Semua unsur (pidana) pada pasal yang dakwakan telah terpenuhi,’’ terangnya.
Di lain sisi, sambung Jenny, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa. Yakni, YH sebelumnya belum pernah berhadapan dengan hukum hingga terdakwa mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tarif Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Naik pada 9 Juli 2024. Ini Alasan PT JSM
’’Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama sidang serta menyesali semua perbuatannya tersebut,’’ tandas ketua majelis hakim.
Oleh hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri dan penasihat hukum YH diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Usai sidang, YH kembali dijebloskan ke sel tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto.
Penasihat hukum YH, Kholil Askohar mengaku kurang puas atas vonis hakim tersebut. Selama tujuh hari kedepan pihaknya bersama tim bakal menentukan langkah yang tepat untuk menyikapi putusan hakim.
’’Selama waktu pikir-pikir ini tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan banding,’’ sebutnya pasca sidang.
Menurutnya, perbuatan amoral kliennya bisa terjadi karena diberi kesempatan oleh korban. ’’Kalaupun nanti banding, kami pertimbangkan terdakwa ini sebagai tulang punggung keluarga,’’ tandas Alex, sapaan akrabnya.
Seperti diketahui, skandal oknum PNS dengan siswi SMA ini terbongkar setelah ibu korban tak sengaja melihat chatting WhatsApp keduanya di ponsel korban. Yang bernada mesra hingga menjurus pada percakapan tak senonoh.
Klarifikasi maupun mediasi pada YH yang tidak membuahkan hasil membuat keluarga korban menempuh jalur hukum untuk mengusut aksi bejat oknum PNS Pemkot Mojokerto ini. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi