Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Divonis 7 Tahun Penjara, PNS Cabul Ini Melawan. Hal Ini yang Akan Dilakukan

Imron Arlado • Selasa, 9 Juli 2024 | 01:27 WIB
DIVONIS: Yoga Hardianto dengan kepala tertunduk saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/6).
DIVONIS: Yoga Hardianto dengan kepala tertunduk saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/6).

JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Yoga Hardianto, 42, PNS yang berdinas di Pemkot Mojokerto, melawan putusan hakim PN Mojokerto. Ia menyebut, bakal mengajukan banding.

Melalui kuasa hukumnya, Kholil Askohar, SH, Yoga akan mengajukan banding dalam waktu dekat. ’’Tadi masih pikir-pikir. Tapi sekarang saya pastikan banding,’’ ujarnya.

Ditegaskan lawyer yang akrab disapa Alex ini, putusan selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta dinilai sangat berat. ’’Paling tidak, dengan banding itu, putusan bisa diturunkan lagi,’’ imbuhnya.

Putusan hukuman bagi oknum PNS di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Jenny Tulak dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (8/7).

’’Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujarnya dalam sidang.

Yoga dijatuhi hukuman lantaran terbukti bersalah mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Seperti diketahui, Yoga Hardianto menjalani sidang perdana agenda dakwaan dan pemeriksaan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak pada 27 Mei lalu.

JPU menuntut hukuman  9 tahun penjara dan (pidana) denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan pada sidang tuntutan 10 Juni lalu.

Pihak Yoga menyampaikan sejumlah pertimbangan agar hakim memberi keringanan atas tuntuan hukuman jaksa dalam sidang pembelaan 24 Juni lalu.

Waktu selama dua pekan setelah sidang pembelaan dinilai cukup bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman setimpal atas aksi bejat Yoga.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana Yoga didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: PNS Mojokerto Digerebek Suami saat Bugil, Terbukti Selingkuh. Hal Ini yang Dilakukan Pemda

Dia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Dari serangkaian sidang yang digelar, keterangan Yoga dan para saksi selaras jika terdakwa sudah berkali-kali mencabuli korban dalam kurun waktu bulan Mei  Oktober 2023. Aksi amoral itu dilakukan di rumah YH sendiri dan di dalam mobil saat terdakwa mengantarkan korban pulang ke rumah.

Editor : Imron Arlado
#asn mesum #pns cabul #pns asusila #Kota Mojokerto