JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Yoga Hardianto, 42, PNS Pemkot Mojokerto yang terjerat kasus pencabulan anak, menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (8/7).
PNS yang berdinas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
’’Mengadili menyatakan terdakwa Yoga Hardianto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan mengukum terdakwa dengan penjara 7 tahun,’’ ungkap ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Selain menghukum penjara 7 tahun, Yoga juga diganjar dengan hukuman denda senilai Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yoga dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, Yoga didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Dari serangkaian sidang yang digelar, keterangan Yoga dan para saksi selaras jika terdakwa sudah berkali-kali mencabuli korban dalam kurun waktu bulan Mei-Oktober 2023.
Aksi amoral itu dilakukan di rumah YH sendiri dan di dalam mobil saat terdakwa mengantarkan korban pulang ke rumah.
Kasus PNS dengan siswi SMA ini terbongkar setelah ibu korban membaca chatting keduanya di ponsel korban bernada mesra hingga menjurus pada percakapan senonoh.
Klarifikasi maupun mediasi tidak membuahkan hasil dan membuat keluarga korban menempuh jalur hukum untuk mengusut aksi bejat oknum PNS Pemkot Mojokerto ini.
Editor : Imron Arlado