Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PNS Mojokerto Digerebek Suami saat Bugil, Terbukti Selingkuh. Hal Ini yang Dilakukan Pemda

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 8 Juli 2024 | 22:50 WIB
DIUSUT: Pemkab Mojokerto langsung usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu oknum PNS bagian administrasi pembangunan Setdakab.
DIUSUT: Pemkab Mojokerto langsung usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu oknum PNS bagian administrasi pembangunan Setdakab.

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Inspektorat Kabupaten Mojokerto telah menuntaskan pemeriksaan terhadap PNS dan pegawai honorer yang terlibat kasus selingkuh.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Rekomendasi saksi terhadap keduanya kini sudah diserahkan kepada bupati.

Hal ini ditegaskan Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Senin (8/7).

Menurutnya pemeriksaan terhadap kasus RP, 34, yang diduga selingkuh dengan teman sekantornya, IA, 40, sudah dilakukan sesuai perintah dan petunjuk Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

RP adalah PNS di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.

Perempuan yang berdomisili di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, itu menjabat analis pembangunan.

Adapun IA bekerja sebagai tenaga administrasi umum. Laki-laki asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, itu berstatus pegawai honorer. Baik RP maupun IA sama-sama sudah memiliki pasangan.

Poedji mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus ini telah dituntaskan dalam tempo yang diberikan bupati.

LHP itu antara lain memuat rekomendasi sanksi disiplin untuk dijatuhkan kepada keduanya.

LHP saat ini telah diserahkan kepada pimpinan daerah. "Kalau soal rekomendasi (sanksi), pimpinan nanti yang menyampaikan," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko membenarkan bahwa LHP dari inspektorat telah dilaporkan ke bupati pada Senin (8/7).

Baca Juga: Oknum PNS Pemkot Mengaku di Depan Hakim

Dalam LHP, terbukti keduanya melakukan pelanggaran berbuat selingkuh.

”Sebagaimana pemberitaan itu, sifatnya faktual. Jadi tidak mengada-ada, memang ada kejadian itu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.

Kini pimpinan daerah bakal membentuk majelis sidang kode etik yang terdiri dari lima unsur yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta inspektorat.

Dalam sidang itu nanti, lanjutnya, sanksi terhadap keduanya akan ditentukan. Baik sanksi kepada pelaku PNS maupun yang berstatus honorer.

”Apakah nanti ada sanksi hukuman disiplin yang bisa sampai pemecatan atau cukup pelanggaran etik yang sifatnya teguran,” ujar Teguh.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 secara tegas melarang PNS melakukan perselingkuhan.

Sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar adalah salah satu dari tiga hukuman disiplin berat.

Adapun ketiganya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat alias dipecat.

Perihal sanksi ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Teguh memastikan proses sidang digelar sesegera mungkin karena kasus ini telah menjadi perhatian serius pimpinan daerah.

Pihaknya pun memastikan sanksi yang diberikan akan memberi efek jera kepada pelaku maupun pegawai lainnya. ”Tapi nanti yang menentukan majelis,” tandas dia.

Sebelumnya, RP dan IA digerebek warga bersama suami RP, AR, di Perumahan Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (2/7) pekan lalu.

IA diketahui memiliki rumah di sana. Saat penggerebekan, keduanya tepergok tengah bermesraan di kamar.

Bahkan, RP disebut dalam kondisi telanjang bulat. Seusai penyergapan itu, RP dan IA yag mengenkan seragam dinas di arak ke balai desa setempat.

Selain harus menghadapi sanksi dari pemda, keduanya kini juga menghadapi proses hukum di kepolisian.

Belakangan AR melaporkan perbuatan lancung istri bersama selingkuhannya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. (adi)

Editor : Imron Arlado
#PNS mojokerto digerebek suami #honorer #Pemkab Mojokerto #pns selingkuh