JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Keluarga Vina terus memantau perkembangan sidang Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Atas putusan bebas Pegi Setiawan, tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia mengungkapkan, pihaknya merasa senang sekaligus sedih dengan keputusan sidang di PN Bandung.
’’Melihat putusan pengadilan tadi, mengucapkan syukur Alhamdulillah dan sekaligus kesedihan,” kata Reza.
“Alhamdulillah karena hakim bisa secara objektif membebaskan orang yang tidak bersalah dan sedihnya itu adalah akan menambah PR juga nih bagi pihak kepolisian,” imbuhnya.
Reza tidak memungkiri, pihak keluarga Vina kini lebih bertanya-tanya lagi dengan proses penyelesaian kasus yang terjadi delapan tahun lalu tersebut.
’’Pihak keluarga (Vina) kan jadi bertanya-tanya, sudah kemarin dua DPO dinyatakan fiktif, dan sekarang juga ada salah tangkap. Jadi sebetulnya ada apa? Kenapa jadi seperti ini perkembangannya?” tandas Reza.
Dia juga menekankan agar dibentuk tim pencari fakta yang benar-benar independen untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, sesaat setelah putusan pengadilan dibacakan, pihak keluarga dan kuasa hukum langsung jemput Pegi Setiawan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar.
Itu setelah sidang praperadilan di PN Bandung ditutup dan Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa Pegi bebas.
’’Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman,’’ bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan secara keseluruhan dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024).
’’Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,’’ ujar Eman.
Pegi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pembunuhan dua sejoli, Vina dan Eky pada 2026 lalu. Polda Jabar tercatat sebagai termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman.
Pegi Setiawan ditangkap 21 Mei 2024 di Bandung. Polisi mengeklaim Pegi Setiawan adalah sosok Pegi Perong yang telah menjadi buronan mereka selama delapan tahun.
Tetapi, Pegi secara mengejutkan membantah itu dengan berteriak di hadapan wartawan.
Kasus Vina Cirebon kembali mencuat setelah munculnya film ’’Vina Sebelum 7 Hari’’. Film ini terinspirasi dari kisah nyata pembunuhan Vina dan Eky. Film karya sutradara Anggy Umbara ini dirilis 30 Mei 2024.
Kasus ini pun menyita perhatian Presiden Joko Widodo. Ia eminta pengungkapan kasus Vina Cirebon transparan dan tidak ada yang ditutupi.
Editor : Imron Arlado