MOJOKERTO – RF, 34, suami seorang PNS yang digerebek saat berhubungan badan dengan IM, 40, ogah berdamai. Ia pun akan menempuh jalur hukum dan mengawal kasus etik yang ditangani inspektorat.
Hal itu ditegaskan RF melalui kuasa hukumnya, Christian Yudha kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Minggu (7/7). ’’Sulit sekali untuk dimediasi,’’ ungkapnya.
Hari ini, kata Yudha, ia berencana mendatangi Mapolres Mojokerto untuk meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Ia berharap, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai prosedur.
Yudha menambahkan, opsi menempuh jalur damai cukup sulit dilakukan kliennya. Karena, penggebekan pada 2 Juli tersebut menjadi puncak kemarahan RF. ’’Sebelumnya, klien saya sudah mendatangi IM,’’ bebernya.
RF, kata Yudha, sudah pernah bertemu empat mata dengan IM. Dan, IM mengakui terjadinya affair dengan perempuan yang berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto itu.
Akan tetapi, IM tak mengakui jika hubungan keduanya sudah cukup jauh hingga di atas ranjang. ’’Hanya mengaku kalau saling sayang. Itu saja. Dan semua ini ada di rekaman,’’ jelasnya.
Berbagai bukti ini telah dilayangkan ke inspektorat dan kepolisian.
Sebelumnya, RP dan IM digerebek warga saat berduaan di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7) sore.
RP adalah PNS yang berdinas Setdakab Mojokerto yang satu bagian dengan IA yang berstatus honorer.
Keduanya dipergoki saat tak menggunakan selembar pakaian pun. Meski begitu, keduanya mengelak berselingkuh.
Keduanya mengaku memiliki hubungan layaknya seorang rekan kerja. (-)
(-)
Editor : Imron Arlado