JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Hubungan mesum yang dilakukan seorang PNS berinisial RPSW, 34, dan IA, 40, tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Mojokerto, bukan hal baru.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, sebanyak ratusan pelanggaran perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN pada periode 2020-2023.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, dari 676 pelanggaran etik ASN, 25 persen atau 172 di antaranya merupakan kasus perselingkuhan.
Hubungan haram para PNS nakal itu melibatkan sesama ASN maupun antara ASN dan warga di luar instansi pemerintah. Ia yakin, jumlah ini akan terus naik drastis.
Larangan perselingkuhan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bagi ASN yang melanggar, akan disanksi hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Seperti penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Editor : Imron Arlado