Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usut PNS Tepergok Mesum, Inspektorat Periksa Saksi hingga Keluarga

Khudori Aliandu • Jumat, 5 Juli 2024 | 14:00 WIB
DIUSUT: Pemkab Mojokerto langsung usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu oknum PNS bagian administrasi pembangunan Setdakab.
DIUSUT: Pemkab Mojokerto langsung usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan salah satu oknum PNS bagian administrasi pembangunan Setdakab.

MOJOKERTO – Pengusutan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto digulirkan.

Hingga kini inspektorat sudah periksa delapan saksi untuk pengumpulan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN tersebut.

Termasuk, bakal memanggil kedua oknum yang diketahui berinisial RPSW, 34, ASN yang menjabat sebagai analis pembangunan dan IA, 40, tenaga administrasi umum yang berstatus honorer. Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto.

’’Setelah ada petunjuk dari ibu bupati dan pak sekda, mulai kemarin kita langsung melakukan klarifikasi dan meminta keterangan kepada beberapa pihak untuk membuktikan kebenaran kejadian (dugaan perselingkuhan) tersebut,’’ ungkap Inspektur Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo, kemarin.

Delapan orang yang dipanggil oleh Irbansus Inspektorat sebagai saksi terdiri pejabat Pemkab Mojokerto pada bagian Administrasi Pembangunan di mana keduanya berdinas. Lalu sejumlah perangkat Desa Sambiroto, dan sejumlah saksi yang melakukan penggrebekan.

’’Termasuk keluarga dari kedua belah pihak. Khususnya suami oknum ASN yang diduga berselingkuh, hari ini (kemarin) juga sudah kita mintai keterangan,’’ tegasnya.

Disinggung terkait dua oknum yang terlibat perselingkuhan, Poedji menegaskan, juga berpotensi untuk dilakukan pemanggilan. Hanya saja, untuk keperluan tersebut, inspetorat masih melakukan mendalami sejumlah data yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi.

’’Kalau dari keterangan, data dan dokumen yang diberikan masih didalami teman-teman pemeriksa. Terkait oknum ASN yang diduga berselingkuh kita jadwalkan untuk diminta keterangan juga untuk melengkapi data dan keterangan,’’ paparnya.

Meski kasusnya juga bergulir di unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah kasus ini dilaporkan suami oknum PNS, Poedji menegaskan, pengusutan di lingkungan pemkab tetap berjalan.

Dia pun memastikan menuntaskan kasus dugaan perselingkuhan yang telah mencoreng Pemkab Mojokerto itu dalam waktu tak lama lagi.

’’Kalau kita khusus terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana menjadi kewenangan APH. Lima hari sudah cukup sampai muncul laporan pada pimpinan,’’ bebernya.

Setelah rampung, sejumlah fakta yang didapat bakal disorong ke meja pimpinan untuk digulirkan sidang kode etik oleh tim yang dibentuk pemda dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.

’’Hasil sidang kode etik itu nanti untuk menjadi rekomendasi pimpinan menetapkan sanksi,’’ tandasnya.

Sebelumnya, Pemkab Mojokerto langsung terjunkan BKPSDM dan inspektorat untuk mengungkap dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan tenaga honorer di lingkungan pemkab. Jika terbukti, sanksinya bisa dipecat lantaran masuk kategori pelanggaran disiplin berat ASN. (ori/fen)

 

Editor : Imron Arlado
#oknum pns #Pemkab Mojokerto #selingkuh #tenaga honorer #perselingkuhan