Pemkab Mojokerto langsung terjunkan BKPSDM dan inspektorat untuk mengungkap dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum PNS dan tenaga honorer di lingkungan pemkab, Rabu (3/7).
Jika terbukti, sanksinya bisa dipecat lantaran masuk kategori pelanggaran disiplin berat ASN.
Kedua oknum tersebut diketahui berinisial RPSW, 34, ASN yang menjabat sebagai analis pembangunan dan IA, 40, tenaga administrasi umum yang berstatus honorer.
Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto. ’’Sikap pemkab jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko.
Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, Teguh memastikan, pengusutan tuntas atas dugaan skandal perselingkuhan tersebut.
’’Kalau ini sesuai fakta, itu ada pelanggaran kode etik dan disiplin,’’ tambah Teguh menegaskan.
Menurutnya, pemkab akan melakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mulai Kamis (4/7) untuk segera dilaporkan pada pimpinan.
Termasuk, kepada para saksi dan oknum PNS sekaligus honorer yang bertugas di bagian administrasi pembangunan Setdakab.
’’Paling lama lima hari sudah harus ada laporan yang dilaporkan ke ibu bupati. Ini respons cepat yang diberikan pemkab terkait permasalahan yang melibatkan oknum PNS dan honorer yang betugas di bagian (administrasi pembangunan) yang sama,’’ papar Teguh.
Jika inspektorat temukan bukti kuat, Teguh memastikan penjatuhan hukuman pada oknum PNS dilakukan sesuai aturna yang berlaku. Sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. Hal itu diatur dalam pasal 14.
Bahkan sesuai pasal 15, ayat 1, perselingkuhan yang dilakukan PNS itu harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. ’’Soal hukuman sedang atau berat, pastinya akan menunggu klarifikasi,’’ tandasnya.
Sesuai pasal 8 ayat 4, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis.
Di antaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
’’Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan. Itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka,’’ tegas Teguh.
Menurutnya, persoalan ini langsung jadi atensi. ’’Sekali lagi ini adalah kebijakan ibu bupati dalam rangka mendisiplinkan pegawai di lingkungan pemkab.
Saya sebagai pejabat yang berwenang dan ibu bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian sama-sama atensi atas permasalahan ini,’’ bebernya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi