Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jual Istri di Facebook Seharga Rp 1,3 Juta untuk Threesome

Martda Vadetya • Rabu, 3 Juli 2024 | 14:10 WIB
TERTUTUP: Abdul Khamim, 29, melakoni sidang perdana agenda dakwaan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/7).
TERTUTUP: Abdul Khamim, 29, melakoni sidang perdana agenda dakwaan secara tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (1/7).

KABUPATEN – Abdul Khamim, 29, warga Kecamatan Gempol, Pasuruan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sebelumnya, ia tega menjual istrinya sendiri, DDA, 29, ke pria hidung belang via Facebook untuk melayani jasa seks threesome.

Khamim menjalani sidang perdana agenda dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak di ruang sidang cakra, Senin (1/7).

Oleh jaksa, Khamim dijerat dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang Keterlibatan dalam Prostitusi dan Perbuatan Cabul.

’’Dari pasal tesebut, ancaman hukuman maksimalnya penjara selama 15 tahun,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Joko Sejati Indra Febrianto, Selasa (2/7).

Hal ini berawal ketika Khamim menjajakan istrinya di salah satu grup Facebook. Untuk sekali kencan dengan layanan seks threesome, terdakwa mematok tarif Rp1,3 juta.

Meski sempat menolak, DDA akhirnya mengiyakan tawaran sang suami lantaran sedang butuh uang. ’’Memang awalnya ada sedikit penolakan dari istrinya, tetapi diyakinkan oleh terdakwa. Apakah ada persetujuan, ini nanti dibuktikan di sidang selanjutnya,’’ kata Jose, sapaan akrabnya.

Unggahan terdakwa di grup Facebook itu diminati Su, salah seorang pria hidung belang. Su sepakat melampiaskan nafsunya bersama pasutri asal Pasuruan tersebut dengan menginap di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Puri, Mojokerto, pada 21 Maret lalu.

’’Dari postingan itu ada yang menanggapi, kemudian janjian-lah di salah satu hotel di Kabupaten Mojokerto,’’ terang JPU.

Dari tarif Rp 1,3 juta tersebut, Rp 580 ribu untuk sewa kamar hotel, Rp 100 ribu untuk transportasi dan sebotol minol, termasuk Rp 620 ribu untuk jasa hubungan badan. ’’Oleh saksi (Su), biaya itu selesai dibayar lunas di awal,’’ tambahnya.

Usai bertemu di lobi hotel, ketiganya lantas ngamar sembari menenggak sebotol anggur. Saat sedang asyik indehoi, kamar ketiganya digerebek Ditreskrimum Polda Jatim.

’’Penangkapan tepat saat mereka hampir selesai berhubungan. Mereka digerebek kemungkinan karena grup Facebook ini sudah dipantau oleh polisi,’’ beber Jose.

Terdakwa tak berkutik saat petugas mendapati sejumlah barang bukti. Uang tunai sisa pembayaran senilai Rp 620 ribu, sebotol minol hingga pakaian turut diamankan petugas.

Aksi ini, lanjut JPU, baru kali pertama dilakukan Khamim. Alasannya, terdakwa terpaksa manjual istrinya karena butuh uang untuk membayar tunggakan cicilan motor yang akan disita leasing.

’’Terdakwa mengaku melakukan ini karena terdesak kebutuhan rumah tangga,’’ tandas JPU.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa, Ilham wardani mengatakan, kliennya nekat menjual istrinya sendiri tak lain karena sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor.

’’Karena sebenarnya kondisi terdakwa dan istrinya ini kepepet butuh uang untuk bayar cicilan motor itu,’’ terangnya, terpisah.

Bergulirnya kasus ini di meja hijau, pihaknya bakal mendampingi Khamim hingga proses hukum bagi kliennya tuntas. ’’Kami ikuti proses persidangan yang berlangsung saja. Pekan depan sidang agenda pembuktian,’’ tandas Ilham. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto majapahit #jual istri di facebook #Gempol Pasuruan #threesome