JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebidang tanah milik mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Tanah seluas 31.815 meter persegi itu berada di Kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Tanah tersebut merupakan asset PT Musi Karya Perkasa yang telah dilakukan penyitaan KPK pada 2018 silam. Aset senilai sekitar Rp 3 miliar itu atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan MKP.
Seperti dikutip dari laman resmi KPK pada Selasa (25/6), lelang barang rampasan negara ini tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Palembang.
Proses lelang ini mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
’’Harga limit Rp 963.938.000,’’ demikian yang tertulis di pengumuman KPK.
Dengan harga limit ini, pendaftar lelang memasang uang jaminan senilai Rp 193.000.000.
Lelang akan digelar Selasa 09 Juli 2024 dengan batas penawaran pada 9 Juli 2024 pukul 10:30 WIB. Peserta bisa log in melalui portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id.
Perlu diketahui, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terseret sejumlah kasus korupsi. Terakhir, ia terbukti melakukan jual beli jabatan di pemkab Mojokerto yang dilakukan sejak 2010 hingga 2018.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 5 miliar subsider penjara 2 tahun dan subsider denda Rp 17.012.806.168.
Editor : Imron Arlado