KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - YH, 42, oknum PNS Pemkot Mojokerto yang tersandung skandal pencabulan anak di bawah umur, meminta keringanan pada majelis hakim.
Itu diutarakannya dalam sidang agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (24/6).
Dalam sidang tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak, oknum PNS di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (prokopim) Setdakot Mojokerto ini tampak hanya bisa pasrah.
Sembari duduk di kursi pesakitan pihaknya mengakui dan menyesali perbuatan bejatnya pada korban yang merupakan siswi SMA tersebut. ’’Pertama, kami mengakui (perbuatan terdakwa) ini salah, apalagi ini berhadapan dengan anak di bawah umur yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,’’jelas kuasa hukum YH, Kholil Askohar selepas sidang.
Pengakuan dan penyesalan itu, disampaikan YH dengan maksud agar mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
Alex, sapaan akrabnya, mengakui jika kliennya yang berstatus PNS itu kurang berhati-hati dalam bertindak.
’’Terdakwa juga sudah meminta maaf pada yang bersangkutan (pihak korban) termasuk juga ke negara. Karena dengan adanya ini terdakwa merepotkan negara,’’ ujar Direktur LBH Permata Law ini.
Dia menjelaskan, dalam sidang pembelaan terdakwa ini ada sejumlah hal yang diutarakan pihaknya pada majelis hakim. Utamanya, pertimbangan yang bisa meringankan kliennya.
Di antaranya, sebelumnya YH belum pernah berurusan dengan hukum, kooperatif, tidak berbelit-belit menyampaikan keterangan termasuk mempertimbangkan YH sebagai tulang punggung keluarga.
’’Perlu dipertimbangkan juga terdakwa ini orang yang (relatif) pintar dan dibutuhkan negara karena punya posisi (jabatan). Jadi terdakwa punya tanggungan pada negara karena sebagai PNS,’’ tuturnya.
Disinggung soal harapan keringanan hukuman dari tuntutan 9 tahun penjara subsider kurungan 6 bulan yang sebelumnya dilayangkan oleh jaksa, pihaknya belum bisa menyebut detil.
’’Kalau (keringanan hukuman) itu kami rasa kurang etis ya. Karena itu ranahnya majelis hakim. Pada prinsipnya, kami memohon kebijaksanaan majelis hakim agar memberi putusan dengan bijaksana,’’ tukas Alex.
Sebelumnya, YH dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan oleh jaksa pada sidang tuntutan yang digelar 10 Juni lalu.
Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal yang dikenakan jaksa pada terdakwa. Yakni, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dari sidang yang bergulir sejauh ini, keterangan YH, korban dan para saksi selaras jika terdakwa sudah berkali-kali mencabuli korban yang merupakan teman sepermainan anaknya itu dalam kurun waktu bulan Mei Oktober 2023. YH melakukan aksi cabul itu di rumahnya sendiri dan di dalam mobil saat mengantarkan korban pulang ke rumah.
Skandal oknum PNS dengan siswi SMA ini terbongkar setelah ibu korban tak sengaja melihat chatting keduanya di ponsel korban.
Percakapan bernada mesra hingga menjurus hal tak senonoh. Klarifikasi maupun mediasi pada YH yang tidak membuahkan hasil membuat keluarga korban menempuh jalur hukum untuk mengusut aksi bejat oknum PNS Pemkot Mojokerto itu. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi