JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Sidang kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, memasuki babak baru.
Jumat (21/6), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo meninjau lokasi perkara.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di objek yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini dilaksanakan usai pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian dan menjadi bagian untuk menemukan alat bukti.
"Karena ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi kurang jelas sehingga kami perlu memastikan baik posisi dan letak gembok yang dirusak. Karena kemarin itu ada keterangan saksi menurut kami kurang jelas sehingga kami harus datang ke lokasi untuk membuktikan,’’ ungkap Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Selain menambah alat bukti, sidang tersebut juga untuk mengetahui secara detail letak gembok dan juga pintu gerbang PT SGH pada saat peristiwa terjadi pada 7 Juni 2021 lalu.
Harapannya majelis hakim tidak salah dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH tersebut.
’’Untuk membuktikan atau mengetahui persis di mana sih letak gembok, termasuk dengan pintu gerbang tadi yang katanya tarik menarik,’’ jelasnya.
Menurutnya, hasil dari sidang dengan agenda tersebut akan masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Menurutnya pihaknya tidak bisa memberikan pendapat namun dari fakta-fakta di lapangan, lanjut Frans (panggilan akrab, red) majelis hakim akan mempertimbangkan untuk memutuskan kasus tersebut.
’’Artinya itu nanti semua akan masuk dalam pertimbangan hukum kami, saya nggak bisa memberikan pendapat karena nanti akan ada pendalaman keputusan. Akan kami pertimbangkan semuanya melalui fakta-fakta itu," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga R Baskoro mengatakan, sidang tersebut bertujuan agar kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH jelas.
"Dari kronologi yang disampaikan saksi-saksi di persidangan seperti apa? Letaknya di mana? Jadi lebih jelas," tambahnya.
Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH).
Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp 9 miliar.
PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respons sehingga diberikan peringatan.
Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan.
Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di dua tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.
Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di tangki tersebut dengan tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.
Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang.
Setelah dari belakang lokasi dua tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam.
Aksi perusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGH tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan berada di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Para pelaku perusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus perusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Namun dalam hal ini, Direktur PT SGH, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.
Laporan tersebut dilakukan karena PT SGH telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024.
Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. (-)
Editor : Imron Arlado