JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online baru saja dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini bertujuan untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Berikut adalah susunan kepemimpinan Satgas:
Ketua Satgas: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Satgas: Menko PMK Muhadjir Effendy.
Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Anggota Bidang Pencegahan melibatkan berbagai pejabat dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, dan Kemendagri12.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara sistematis dan komprehensif.
Selain membentuk Satgas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.
Ia menerangkan, korban judi online dianggap orang miskin baru maka akan menjadi tanggung jawab Menko PMK dan diusulkan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak hanya di persoalan ekonomi. Muhadjir menegaskan, para korban yang mengalami gangguan psikososial juga akan ditangani. Sedangkan, pelaku judi online yang jatuh miskin akan dimintakan ke kemensos untuk melakukan pemeliharaan.
Menurut Perpres No. 9 tahun 2015, mengenai tugas Kemenko PMK adalah mengkoordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Hingga menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM serta pembangunan karakter. Urusan tersebut juga dibantu dan berkoordinasi dengan kementerian lain.
Editor : Imron Arlado