JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pasca terjadinya tragedi polwan bakar suaminya di Mojokerto, Presiden RI Joko Widodo langsung turun tangan.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk satgas Pemberantasan Judi Online.
Lalu apa tugas satgas ini?
- Penegakan Hukum: Satgas akan dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum.
Tugasnya meliputi penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara judi online, serta penutupan situs-situs judi online yang beroperasi secara ilegal.
- Pencegahan: Menkominfo Budi Arie Setiadi akan menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.
Satgas ini akan bertugas untuk mencegah penyebaran dan akses ke situs judi online melalui pengaturan ruang siber dan pengawasan transaksi keuangan.
- Koordinasi Antar Lembaga: Satgas akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk bekerja sama dalam memerangi judi online. Ini termasuk koordinasi dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menjadi wakil satgas.
- Edukasi Masyarakat: Satgas juga akan berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan mengajak tokoh agama serta masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi praktik judi online di lingkungan mereka.
- Pengawasan dan Pelaporan: Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online, sehingga tindakan pencegahan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menanggulangi masalah judi online yang telah menjadi perhatian nasional. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai satgas ini dijadwalkan akan terbit dalam waktu dekat.
Editor : Imron Arlado