KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tindakan tegas terhadap toko yang secara terang-terangan menjajakan minuman beralkohol (minol) di dekat sekolah dan masjid di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto belum juga terlihat.
Adanya izin usaha dagang yang dikantongi pemilik toko membuat Pemkot Mojokerto tak mampu menutup dan mencabut izin toko yang baru beroperasi sebulan tersebut.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari mengatakan, dari hasil sidak bersama Pj. Wali Kota Mojokerto bersama OPD, Minggu (2/6), toko yang berbasis di Surabaya ini ternyata telah mengantongi legalitas penjualan minol sebelum muncul gejolak dari masyarakat.
Legalitas itu berupa izin berusaha berbasis risiko yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Izin tersebut bahkan telah dikantongi sebelum gerai yang berhadapan dengan SMP Tamansiwa tersebut di-launching.
’’Sudah ada izinnya dari BKPM. Mereka kan izinnya langsung ke kementerian penanaman modal dengan izin berbasis risiko,’’ ujarnya.
Modjari mengaku tak mengetahui secara detail bagaimana izin tersebut bisa dikantongi. Meski secara jelas melanggar larangan dalam peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, namun toko tetap sah beroperasi.
Pihaknya mengaku belum berani melangkah dan bertindak tegas tanpa ada pijakan hukum tetap terhadap operasional toko. Yakni, rekomendasi pencabutan izin yang hari ini baru akan diusulkan ke Kementerian Perdagangan.
’’Besok (hari ini, Red) kami akan bersurat ke Kementerian Perdagangan untuk peninjauan ulang terhadap izin usaha minol,’’ tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan sempat mempertanyakan keberadaan toko yang berlokasi di dekat Pasar Tanjung Anyar tersebut.
Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat mendapat aduan masyarakat yang resah akan keberadaan toko lantaran berdekatan dengan Masjid Al Qodiry dan SMP Tamansiswa.
Mereka menganggap kehadiran toko minol dapat mengganggu kenyamanan warga dalam beribadah dan juga belajar-mengajar siswa.
Bahkan, MUI telah melakukan kajian terkait aturan usaha dagang minol dan dampak yang akan ditimbulkan kepada masyarakat.
Hasilnya, toko bertajuk Liqer Store ini dianggap melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015.
Terkait larangan mengedarkan atau memperjualbelikan minol dekat lembaga sekolah dan rumah ibadah dengan jarak minimal 400 meter.
Dengan pelanggaran itu, MUI meminta kepada pemkot untuk segera disikapi agar tidak sampai merusak moral warga maupun siswa.
’’Yang jelas kami keberatan dengan adanya peredaran minuman beralkohol. Memang benar tokonya berhadapan dengan sekolah SMP dan tak jauh dari masjid sekitar pasar Tanjung Anyar,’’ pungkas Ketua MUI Kota Mojokerto, KH. Halim Hasyim. (far/fen)
Editor : Imron Arlado