Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tentang Kekejaman Israel Terhadap Palestina. Apa Perbedaan ICJ dan ICC?

Imron Arlado • Kamis, 30 Mei 2024 | 03:21 WIB
BERTAHAN DALAM PENDERITAAN: Warga Palestina mencari barang berharga di balik reruntuhan bangunan di kamp pengungsi Maghazi, pusat Jalur Gaza, kemarin 915/4). (AFP)
BERTAHAN DALAM PENDERITAAN: Warga Palestina mencari barang berharga di balik reruntuhan bangunan di kamp pengungsi Maghazi, pusat Jalur Gaza, kemarin 915/4). (AFP)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Dalam konflik antara Israel dan Palestina, kekejaman terhadap warga sipil telah menimbulkan ketakutan yang besar.

Serangan udara dan serangan roket mengubah rumah-rumah dan harta benda menjadi puing-puing dan memaksa warga sipil mencari perlindungan.

Berikut adalah beberapa fakta terkait kekejaman Israel terhadap warga Palestina:

Serangan di Gaza: Serangan udara dan roket di Gaza telah menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan mengancam keselamatan warga sipil.

Rumah-rumah hancur, dan banyak orang kehilangan tempat tinggal mereka.

Penutupan Jalur Gaza: Sejak tahun 2007, Israel telah mempertahankan penutupan Jalur Gaza.

Tindakan ini telah menyebabkan penderitaan bagi warga Palestina dan menghambat akses mereka terhadap kebutuhan dasar.

Pelanggaran Hukum Internasional: Berdasarkan hukum humaniter internasional, tindakan menyasar warga sipil sangat dilarang, dan dengan sengaja menyasar serta membunuh warga sipil merupakan kejahatan perang.

Perbedaan ICJ dan ICC:

ICJ (Mahkamah Internasional): Berfungsi sebagai lembaga peradilan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara.

Fokusnya termasuk penentuan garis batas antar negara dan penanganan kasus genosida.

Baca Juga: Dunia Geram Akibat Serangan Israel Ke Rafah, Sikap AS Jadi Sorotan

ICC (Pengadilan Kriminal Internasional): Mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang dan melakukan penyelidikan terhadap situasi di Israel dan Palestina.

Keduanya berperan penting dalam menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.

 

Editor : Imron Arlado
#Perang Israel dan Palestina #Rafah #All Eyes On Rafah #Israel Palestina #israel hambat bantuan makanan warga gaza