JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Dalam konflik antara Israel dan Palestina, kekejaman terhadap warga sipil telah menimbulkan ketakutan yang besar.
Serangan udara dan serangan roket mengubah rumah-rumah dan harta benda menjadi puing-puing dan memaksa warga sipil mencari perlindungan.
Berikut adalah beberapa fakta terkait kekejaman Israel terhadap warga Palestina:
Serangan di Gaza: Serangan udara dan roket di Gaza telah menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan mengancam keselamatan warga sipil.
Rumah-rumah hancur, dan banyak orang kehilangan tempat tinggal mereka.
Penutupan Jalur Gaza: Sejak tahun 2007, Israel telah mempertahankan penutupan Jalur Gaza.
Tindakan ini telah menyebabkan penderitaan bagi warga Palestina dan menghambat akses mereka terhadap kebutuhan dasar.
Pelanggaran Hukum Internasional: Berdasarkan hukum humaniter internasional, tindakan menyasar warga sipil sangat dilarang, dan dengan sengaja menyasar serta membunuh warga sipil merupakan kejahatan perang.
Perbedaan ICJ dan ICC:
ICJ (Mahkamah Internasional): Berfungsi sebagai lembaga peradilan untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara.
Fokusnya termasuk penentuan garis batas antar negara dan penanganan kasus genosida.
Baca Juga: Dunia Geram Akibat Serangan Israel Ke Rafah, Sikap AS Jadi Sorotan
ICC (Pengadilan Kriminal Internasional): Mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan perang dan melakukan penyelidikan terhadap situasi di Israel dan Palestina.
Keduanya berperan penting dalam menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.
Editor : Imron Arlado