JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Kasus kekerasan dan perkosaan yang menimpa Vina Dewi dan temannya, Muhammad Rizky (Eki), di Cirebon pada 2016 silam, masih menjadi perhatian publik.
Berikut beberapa fakta terbaru dari kasus ini:
Tersangka yang ditangkap:
Delapan dari sebelas pelaku yang ditangkap, termasuk ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW, sedang menjalani proses hukum.
Ketiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejanggalan:
Pengacara Hotman Paris menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap delapan tersangka memiliki kejanggalan.
Hotman mempertanyakan alasan kepolisian yang tak menyebut identitas tiga pelaku yang masih buron dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada cerita yang berubah-ubah mengenai kasus pembunuhan ini.
Hotman juga berpendapat, jumlah DPO bukan tiga orang.Melainkan empat orang.
Upaya Penangkapan:
Polisi masih terus memburu tiga pelaku DPO dan memantau keluarganya untuk memperoleh informasi terkait status dan keberadaan mereka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto memastikan, penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2016 itu, kasusnya masih tetap diproses.
Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen membantu Polda Jabar, dalam mengusut kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eki ini.
''Tentunya merupakan suatu proses tindak lanjut. Saat ini sedang ditangani Polda Jabar dan diasistensi dengan Bareskrim Polri," katanya seperti dikutip dari Radar Cirebon.
Ditambahkannya, Polres Cirebon Kota juga ikut melakukan pendampingan, sementara dari Polda Jabar yang merilis informasi terbarunya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi di media sosial (medsos) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Editor : Imron Arlado