Puluhan Botol Miras Disita
MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penertiban terhadap penyakit masyarakat digelar Satsamapta Polres Mojokerto, Jumat (17/5) dini hari. Utamanya, di kawasan Jalan Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang berdiri deretan angkringan sebagai jujugan kawula muda di malam hari.
Hasilnya, satu dus minuman keras (miras) berhasil ditemukan petugas dari salah satu angkringan dekat Stadion Gajah Mada. Miras jenis arak bali berjumlah 24 botol ini terpaksa disita petugas sebagai barang bukti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pekan depan.
Dalam operasi yang berjalan mulai pukul 00.30 itu, petugas langsung menyisir pusat tongkrongan pinggir jalan tersebut. Satu per satu pengunjung angkringan harus menjalani pemeriksaan petugas yang datang secara tiba-tioba. Tak hanya itu, petugas juga turut menggeledah barang dagangan yang dicurigai mengandung alkohol dan barang berbahaya.
Benar saja, saat berada di kompleks Stadion, petugas menemukan pedagang angkringan yang menjual kopi dicampur dengan miras oplosan. ’’Kami melakukan kegiatan antisipasi penegakkan hukum terbatas. Ada dua pemuda yang diamankan karena minum-minuman keras di muka umum,’’ ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto, AKP Cendy Andrias Bastian.
Tidak sekadar disita, Cendy juga turut menginterogasi dan mengamankan para pembeli dan pedagang yang kedapatan menyediakan miras. Mereka juga turut didata sebelum dikenakan sanksi tipiring. ’’Ada pembeli dan juga ada yang menyediakan atau penjual. Kemudian akan kami tipiringkan juga,’’ tandasnya.
Cendy juga menegaskan, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan praktik jual beli miras tanpa izin edar. Selain mengganggu ketertiban umum, praktik tersebut juga membahayakan nyawa orang lain. ’’Apabila ada yang menjual miras, akan kami tindak, akan kami tipiringkan sehingga memberikan efek jera dan tidak dicontoh oleh penjual-penjual angkringan lainnya,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi