Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Biaya PTSL Tinggi, Warga Mengadu ke Kejari

Martda Vadetya • Jumat, 17 Mei 2024 | 14:55 WIB
DIADUKAN: Kuasa hukum warga Desa/Kecamatan Pungging Ahmad Muhlisin melaporkan panitia PTSL ke Kejari Kabupaten Mojokerto atas dugaan pungli, Mei lalu.
DIADUKAN: Kuasa hukum warga Desa/Kecamatan Pungging Ahmad Muhlisin melaporkan panitia PTSL ke Kejari Kabupaten Mojokerto atas dugaan pungli, Mei lalu.

 KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Panitia pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa/Kecamatan Pungging dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/5).

Perwakilan BPN Kabupaten Mojokerto saat sosialisasi di depan warga pada 31 Mei 2023.(ist)
Perwakilan BPN Kabupaten Mojokerto saat sosialisasi di depan warga pada 31 Mei 2023.(ist)

Panitia PTSL diadukan ke kejari karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

 Kuasa hukum warga Desa/Kecamatan Pungging Ahmad Muhlisin mengatakan, langkah pelaporan ini dipilih warga setelah ada indikasi kejanggalan biaya di tengah pengajuan sertifikatnya.

Kejanggalan itu utamanya terkait biaya yang dipatok panitia lebih tinggi dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, yakni Rp 150 ribu.

 ”Hari ini (Selasa, Red) kami adukan ke kejaksaan atas dugaan pungli dalam pengurusan PTSL di Desa Pungging.

Rata-rata warga dikenakan biaya Rp 340 ribu. Ada juga yang waris dikenakan Rp 2 juta, dengan alasan untuk cabut bendel, pecah letter C dan sebagainya,” bebernya.

 Selain itu, lanjut Muhlisin, masih ada warga yang membeli patok sendiri.

”Ada juga sertifikatnya belum jadi sampai sekarang. Tapi, intinya ini biaya yang dibebankan pada warga peruntukannya tidak transparan, tidak dijelaskan biaya Rp 340 ribu bahkan sampai Rp 2 juta, itu untuk apa saja,” ungkap Muhlisin.

 Program PTSL di Desa/Kecamatan Pungging tersebut bergulir sejak Juni 2023 lalu.

Tercatat terdapat 2.294 pemohon sertifikat tanah di Desa Pungging. Masing-masing disebut membayar Rp 340 ribu.

”Dari situ diperkirakan total ada dana sekitar Rp 779 juta diterima panitia PTSL. Nah, uang segitu banyak untuk apa saja, tidak dijelaskan sampai sekarang,” imbuhnya.

 Dia mengaku memang sebelumnya ada kesepakatan antara warga dengan panitia terkait biaya sebelum program PTSL.

Namun, menurut Muhlisin, saat itu panitia tidak menjelaskan rincian pemanfaatan dari biaya yang ditanggung warga.

”Memang sudah ada kesepakatan di awal, tapi mestinya dijelaskan dulu (biayanya), aturan pokok  berapa. Bukan langsung diputuskan sendiri, kena Rp 340 ribu,” urainya.

 Sehingga warga yang merasa keberatan terpaksa mengeluarkan biaya lebih tinggi. Dengan harapan aset tanah miliknya segera bersertifikat.

”Jadi ya terpaksa, karena kalau ada warga yang tidak mau ya ditinggal begitu saja. Tidak ada kesepakatan tertulis maupun kuitansi bukti penyerahan biaya.

Sehingga ini kami laporkan, ada penyelewengan atau tidak supaya ditindaklanjuti kejaksaan,” imbuh Muhlisin.

 Ketua panitia PTSL Nur Kholis Majid membantah tudingan yang dilayangkan kuasa hukum warga tersebut.

Dia menegaskan, biaya yang dikeluarkan warga Rp 340 ribu tersebut sudah sesuai hasil pertemuan dan kesepakatan dengan warga.

”Sebelum menentukan iuran itu, panitia sudah mengumpulkan seluruh warga. Dan semua sepakat,” jelasnya.

 Kesepakatan ini, terang dia, dibuktikan dengan terbitnya surat pernyataan yang ditandatangani seluruh pemohon PTSL.

”Surat pernyataan ini sudah ada semua dan lengkap,” bebernya sembari menunjukkan salah satu surat pernyataan milik pemohon.

Nur Kholis menambahkan, dari 2.294 bidang tanah yang diajukan sertifikasi, sudah terdistribusi 100 persen, sejak November 2023 lalu.

”Memang ada keterlambatan 89 sertifikat. Itu pun karena ada kesalahan, sehingga harus direvisi,” paparnya.

 Dia turut menepis tudingan masih ada warga harus membeli patok sendiri, meski telah membayar Rp 340 ribu pada panitia PTSL.

”Setiap pemohon kami sediakan empat patok dari Rp 340 ribu itu. Mungkin ada warga yang sudah siapkan sendiri sebelum mulai pengurusan. Sekarang memang ada sisa patok yang belum diambil,” bebernya.

 Kepala Desa Pungging Paiman membenarkan biaya kepengurusan PTSL warganya menelan Rp 340 ribu.

Namun, dia membantah jika ada ketidakberesan dalam proses maupun biaya kepengurusan.

”Di awal sudah disepakati bersama biaya Rp 340 ribu itu, tidak ada yang keberatan. Dan waktu itu juga disaksikan kepolisan dan BPN. Informasi yang saya terima tidak ada biaya lebih dari Rp 340 ribu itu,” ungkap Paiman.

 Menurutnya, biaya ratusan ribu tersebut digunakan untuk membeli patok, materai dan konsumsi petugas di lapangan.

Sehingga, lanjut Paiman, sejauh ini panitia PTSL sudah melangkah sesuai prosedur dan ketentuan.

”Kita tetap sesuai prosedur. Apalagi seluruh sertifikat sudah selesai, kita bagikan semua sejak 7 bulan lalu,” tandasnya.

 Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo membenarkan pengaduan warga terkait dugaan pungli dalam program PTSL di Desa Pungging.

Laporan yang dilayangkan kuasa hukum warga tersebut kini masih dipelajari. ”Laporannya sudah kami terima, informasi awal, biaya yang dikenakan warga untuk PTSL senilai Rp 340 ribu,” ujar Lilik. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pungli #PTSL #pungging mojokerto #kejari kabupaten mojokerto #bpn