Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Tangkap Tiga Orang, Sita Narkoba Senilai Rp 373 Juta

Farisma Romawan • Kamis, 16 Mei 2024 | 15:15 WIB
PERS RILIS: Tiga pengedar sabu dan pil dobel L dipamerkan Polres Mojokerto Kota saat jumpa pers, Rabu (15/5).
PERS RILIS: Tiga pengedar sabu dan pil dobel L dipamerkan Polres Mojokerto Kota saat jumpa pers, Rabu (15/5).

 KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto -  Jaringan pengedar narkoba kembali dibekuk tim Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

Mereka adalah SS, 48; CY, 26; dan RWA, 20, warga Taman, Krian dan Waru, Sidoarjo.

Mereka diringkus petugas saat hendak meranjau sabu dan pil dobel L di Terminal Kertajaya Mojokerto, Selasa (7/5) pekan lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 186, 37 gram sabu dan 50 butir pil dobel L siap edar, dengan nilai Rp 373 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, dua dari tiga tersangka, SS dan RWA, merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dengan kasus yang sama tahun lalu.

 Namun, keduanya menjalankan kembali roda bisnis haram untuk bisa mendapatkan keuntungan secara instan.

Yakni, Rp 125 ribu per gram untuk narkoba jenis sabu yang berhasil dijual SS. Sedangkan Rp 400 ribu per gram yang dikantongi RWA usai menjual sabu.

’’SS dan RWA merupakan residivis dan baru keluar dari penjara. Waktu kejadian tanggal 7 Mei pukul 11.00 di Terminal Kertajaya Mojokerto,’’ ujarnya.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini bermula ketika SS tengah meranjau di terminal menggunakan motor Honda Beat warna hitam.

Saat itu, SS kedapatan membawa 5,76 gram sabu untuk diedarkan ke salah satu warga Kota Mojokerto melalui media sosial facebook (FB).

Saat diinterogasi, SS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RWA, seorang kurir yang diringkus selang beberapa jam setelahnya.

Polisi lantas mengembangkan kasus hingga mendapati informasi pasokan sabu tersebut berasal dari CY di Waru, Sidoarjo.

Tak berselang lama, CY yang merupakan kurir dan penjaga gudang jaringan besar narkoba di Surabaya berhasil diringkus.

Dari tangan CY, polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu seberat 180,61 gram dan 50 bungkus plastik berisi 50 butir pil dobel L.

 ’’Dari ketiga pelaku, total barang bukti narkoba berupa sabu seberat 186,37 gram dan 50 ribu butir pil dobel L,’’ tambahnya.

Dengan barang bukti tersebut, Daniel menaksir omzet penjualan yang dikantongi ketiga tersangka mencapai Rp 373 juta lebih.

Atau kurang lebih Rp 223 juta untuk barang haram jenis sabu, yang diasumsikan per gramnya dijual Rp 1,2 juta. Serta Rp 150 juta untuk jenis pil dobel L dengan asumsi per butir dijual Rp 3 ribu.

 Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau 20 tahun.

’’Untuk CY ditambahkan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan 20 tahun,’’ pungkasnya. (far/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#pil koplo #narkoba #sabu - sabu