Sebar Konten Intim bersama Pacar, Dijebloskan Tahanan Mapolres
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – RW, 19, hanya tertunduk saat dikeler petugas ke dalam rumah tahanan (rutan) Mapolres Mojokerto, Minggu (28/4) malam. Itu setelah montir bengkel motor asal Kecamatan Trowulan ditetapkan tersangka kasus persetubuhan dan menyebar konten intim bersama sang pacar yang masih duduk di kelas VII SMP.
Nafsu bejat RW dilampiaskan pada sang kekasih, Mawar, 13, asal Kecamatan Dlanggu, di salah satu linggan atau tempat produksi bata merah pada saat malam takbiran, 9 April lalu. Mulanya, korban dijemput di rumahnya sekitar pukul 18.30 untuk diajak ke rumah pelaku. Dua jam berselang, korban diantar pulang oleh RW.
Namun di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke salah satu linggan yang tengah tutup di Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan. Di tempat sepi tersebut RW leluasa menggagahi korban. ’’Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu pelaku diam-diam mengambil video,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, Senin (29/4).
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku lanjut mengantarkan korban pulang. Aksi bejat tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapati rekaman video asusila RW dan Mawar. Tanpa sepengetahuan korban, RW menyebar video mesum tersebut ke teman-teman pelaku via WhatsApp hingga diterima orang tua korban. ’’Pelaku mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban dan korban mengakui. Video itu sempat berusaha dihapus tapi sudah terlanjur tersebar,’’ papar Mujali.
Tak terima putrinya dicabuli, orang tua korban lantas melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto agar pelaku diproses hukum. Belum diketahui pasti motif RW menyebar rekaman video mesumnya itu. ’’Pengakuannya (pelaku) menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi. Karena sebenarnya itu sama dengan menyebar aibnya (pelaku) sendiri,’’ sebut kasatreskrim.
Ketika aksi mesum itu dilancarkan, RW dan korban telah menjalin hubungan asmara meski baru kenal sepekan. Keduanya pacaran setelah dikenalkan rekan pelaku. ’’Persetubuhannya dilakukan sekali. Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka,’’ urainya.
Akibat perbuatannya, RW dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D juncto Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana selama 13 tahun. ’’Saat ini kami terus lakukan pengawasan terhadap (kondisi psikologis) korban. Apalagi korban ini masih (siswi) SMP,’’ tandas Mujali. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi