KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Dua maling motor yang sempat diringkus warga bersama petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (18/4) lalu ternyata sudah empat kali melancarkan aksinya di wilayah Mojokerto. Selama beraksi, KM, dan JF, warga Tambaksari, Surabaya ini kerap menyamar sebagai driver ojek online (ojol) lengkap dengan identitas jaket yang dikenakan.
Penyamaran ini guna mengelabuhi korban dan pengendara lain agar tak curiga. Demikian diungkapkan Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny. Dia mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi empat kali di wilayah Mojokerto sejak Februari lalu. Antara lain di halaman GOR dan Seni Mojopahit, Jalan Gajah Mada, 10 Februari; di TK Desa Canggu, Jetis, 6 Maret; di Jalan kawasan Kelurahan Jagalan, 9 April; dan di minimarket, Desa/Kelurahan Kutorejo, Kamis pekan lalu.
Setelah menggondol motor di Kutorejo, pelaku bersama dua rekannya yang lain sempat terpergok petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melintas di Jalan Benteng Pancasila. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan keempat pelaku. Hingga akhirnya, KM dan JF terjatuh di simpang empat Jalan Penanggungan, Kelurahan Wates hingga kemudian diringkus warga sekitar. Sementara dua rekannya yang lain, yakni RZ dan PR berhasil kabur dari kejaran.
’’Ada empat TKP. Kami mengidentifikasi pelaku seminggu sebelumnya. Setelah itu kami berhasil melakukan penangkapan KM dan JF. Pada saat pengejaran, PR dan RZ ini berhasil melarikan diri,’’ ungkapnya. Selama melancarkan aksi di Kota Onde-Onde, KM dan JF berpura-pura sebagai driver ojek online dan penumpang. Bahkan, KM mengenakan turut jaket ojol agar tak dicurigai warga atau pengendara lain.
Setelah situasi dirasa aman, mereka lantas beraksi dengan merusak kunci ganda motor sasarannya. ’’Mereka menggunakan jaket driver ojol. Setelah menerima kode dari rekannya, KM ini melakukan eksekusi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan sasarannya menggunakan kunci T,’’ ujarnya.
Selama mengembat motor, kedua pelaku berhasil menjual ke seorang pengepul berinisial SF di Surabaya dengan harga mulai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Uang hasil pencurian lantas dipakai keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi.
Bahkan, saat ditangkap, keduanya masih mengantongi sisa sabu seberat 0,1 gram. ’’Ternyata hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, masih ada barang bukti sabu sehingga kami juga limpahkan ke Satnarkoba,’’ tandasnya.
Dari hasil pengembangan, KM dan JF tidak hanya melancarkan aksi di Mojokerto, melainkan juga di Lamongan, Jombang, hingga Bojonegoro. Bahkan, KM sempat tersangkut kasus hukum yang sama hingga harus diringkus petugas Polrestasbes Surabaya tahun 2017 silam. ’’Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama tahun 2017 lalu,’’ tandasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diancam dengan hukuman pidana sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi