RADARMOJOKERTO - Dalam kasus pembuangan bayi perempuan, polisi tidak hanya mengamankan, LDA, 24, ibu kandung, sang bayi.
Namun polisi turut mengamankan, D, sopir truk.
Warga Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto tersebut tak lain adalah kekasih, LDA.
”Pacar pelaku (D, Red) juga sudah kami amankan dan masih dalam proses pendalaman," jelas Kapolres Mojokerto Ihram Kustarto, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (9/4).
Polisi mengaman D tak lama setelah mengamankan dan menggali keterangan LDA.
Bahkan, kapolres menyatakan tidak menutup kemungkinan, pria yang juga satu desa dengan pelaku turut ditetapkan tersangka.
"Untuk motif ini terus kami dalami lagi,” tandas Ihram.
Sebelumnya identitas pelaku sekaligus orang tua yang tega membuang bayi di bawah rumpun bambu, di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, terungkap.
Pelaku diketahui adalah warga setempat rumahnya hanya berjarak 100 meter dari lokasi bayi ditemukan.
Pelaku tersebut berinisial LDA, warga setempat.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit ini diringkus polisi di rumahnya pada Senin (9/4) sekitar pukul 19.30.
Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat laporan pembuangan bayi tersebut.
"Setelah pengakuan, alat bukti, dan keterangan saksi kami dapat, maka proses penyidikan kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (9/4).
Dihadapan petugas, LDA mengakui perbuatannya.
Apalagi, polisi mendapati sejumlah barang bukti terkait aksi penelantaran dan proses lahiran secara mandiri.
Mulai dari daster dan celana dalam yang saat itu digunakan pelaku, hingga empat test pack dengan hasil positif hamil.
"Setelah kami mintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, saat pemilik pekarangan (Heri, Red) mengetahui ada bayi dibuang, juga sempat memberitahu ke pelaku ini," bebernya.
Akibat perbuatannya, LDA dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau dan atau pasal 76B juncto pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Pelaku terancam hukuman selama 5 tahun 6 bulan,” tandas Irham.
Editor : Moch. Chariris