Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penjual Mercon di Kabupaten Mojokerto Berpotensi Dipidana, Satpol PP Gencar Sisir dan Imbau Pedagang

Martda Vadetya • Rabu, 27 Maret 2024 | 17:10 WIB

DIIMBAU: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto mensosialisasi para pedagang agar tidak  menjual mercon di bulan Ramadan ini.
DIIMBAU: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto mensosialisasi para pedagang agar tidak menjual mercon di bulan Ramadan ini.
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Maraknya peredaran petasan maupun mercon selama Ramadan menjadi atensi Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Aparat penegak perda ini menyisir para pedagang dan mengimbau agar tidak menjual barang berpeledak tersebut. Ancaman pidana pun bakal diterapkan jika pedagang mengabaikannya.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menuturkan, upaya preventif telah dilakukan aparat penegak perda di bulan Ramadan ini.

Sejumlah pedagang di 18 kecamatan ini disosialisasi secara bertahap. Mulai dari wilayah Ngoro, Mojosari, Pacet hingga Sooko.

”Terakhir kami lakukan penyisiran pedagang petasan atau mercon di wilayah Gedeg, Jetis, Kemlagi dan Dawarblandong,” ungkapnya, Selasa (26/3).

Dari sejumlah pedagang kembang api yang diperiksa, belum ditemukan adanya petasan atau mercon yang diperjualbelikan.

Sedangkan peredaran kembang api, lanjut Mahendra, masih diperbolehkan. Pasalnya, barang ini dinilai tidak memiliki daya ledak seperti petasan atau rendah eksplosif.

”Sebenarnya (jenis kembang api) juga tidak boleh dan tidak disarankan. Tetapi masih bisa ditoleransi asal tidak ada ledakannya,” bebernya.

Pihaknya mengimbau para pedagang tidak menjual barang berdaya ledak tersebut.

Hal ini seiring dengan diterbitkannya imbauan bersama forkopimda, majelis ulama dan organisasi masyarakat Kabupaten Mojokerto tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024.

Yang salah satunya, melarang masyarakat membuat, membawa, membunyikan dan memperdagangkan segala jenis petasan serta kembang api yang menimbulkan ledakan.

”Utamanya ledakan itu, yang bisa membahayakan orang lain,” sebut Mahendra.

Selain itu, aktivitas terkait petasan tersebut juga diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Para pelanggar bisa disanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin.

Menurutnya, setelah masa sosialisasi ini, para pedagang yang masih bandel menjual petasan berpeluang dikenakan sanksi tersebut.

”Sementara ini kami lakukan sosialisasi pada para pedagang yang menjual segala jenis kembang api tersebut agar tidak menjual mercon atau petasan. Kalau setelah ini ada yang menjual petasan, bisa ditindak Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Mojokerto),” tandasnya. (vad/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #penjual mercon #satpol pp