Aparat penegak perda ini menyisir para pedagang dan mengimbau agar tidak menjual barang berpeledak tersebut. Ancaman pidana pun bakal diterapkan jika pedagang mengabaikannya.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menuturkan, upaya preventif telah dilakukan aparat penegak perda di bulan Ramadan ini.
Sejumlah pedagang di 18 kecamatan ini disosialisasi secara bertahap. Mulai dari wilayah Ngoro, Mojosari, Pacet hingga Sooko.
”Terakhir kami lakukan penyisiran pedagang petasan atau mercon di wilayah Gedeg, Jetis, Kemlagi dan Dawarblandong,” ungkapnya, Selasa (26/3).
Dari sejumlah pedagang kembang api yang diperiksa, belum ditemukan adanya petasan atau mercon yang diperjualbelikan.
Sedangkan peredaran kembang api, lanjut Mahendra, masih diperbolehkan. Pasalnya, barang ini dinilai tidak memiliki daya ledak seperti petasan atau rendah eksplosif.
”Sebenarnya (jenis kembang api) juga tidak boleh dan tidak disarankan. Tetapi masih bisa ditoleransi asal tidak ada ledakannya,” bebernya.
Pihaknya mengimbau para pedagang tidak menjual barang berdaya ledak tersebut.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya imbauan bersama forkopimda, majelis ulama dan organisasi masyarakat Kabupaten Mojokerto tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024.
Yang salah satunya, melarang masyarakat membuat, membawa, membunyikan dan memperdagangkan segala jenis petasan serta kembang api yang menimbulkan ledakan.
”Utamanya ledakan itu, yang bisa membahayakan orang lain,” sebut Mahendra.
Selain itu, aktivitas terkait petasan tersebut juga diatur dalam Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Para pelanggar bisa disanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin.
Menurutnya, setelah masa sosialisasi ini, para pedagang yang masih bandel menjual petasan berpeluang dikenakan sanksi tersebut.
”Sementara ini kami lakukan sosialisasi pada para pedagang yang menjual segala jenis kembang api tersebut agar tidak menjual mercon atau petasan. Kalau setelah ini ada yang menjual petasan, bisa ditindak Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Satpol PP Kabupaten Mojokerto),” tandasnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah