Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Judi Remi, Lima Sopir di Mojokerto Dibui, Begini Kronologi Lengkapnya

Martda Vadetya • Selasa, 26 Maret 2024 | 19:00 WIB

ilustrasi perjudian remi
ilustrasi perjudian remi
TROWULAN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polsek Trowulan meringkus lima orang sopir truk. Bukan karena melanggar lalu lintas, mereka dicokok Unit Reskrim saat asyik main judi remi di garasi.

Akibatnya, para sopir ekspedisi ini terancam mendekam di sel penjara maksimal 4 tahun lamanya. 

Mereka adalah Ahmad Solihudin, 48, sopir asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo; Kasnanto, 55, warga Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari; Moch Slamet, 36,  asal Desa Tempuran, Kecamatan Pungging; Saud, 65, warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging; dan Slamet Suparno, 57, sopir asal Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo.

’’Para perlaku kami tangkap saat sedang judi di teras salah satu gudang garasi ekspedisi di Dusun Mojojejer, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo sekitar pukul 01.30 Jumat (22/3),’’ ungkap Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi. 

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas sedang melakukan patroli mobiling. Yang ketika itu menerima informasi dari warga atas maraknya aktivitas perjudian.

Hingga pada akhirnya mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) usai dilakukan penelusuran.

’’Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar para pelaku bermain kartu remi menggunakan uang sebagai taruhan,’’ bebernya. 

Praktis para sopir tersebut, hanya bisa pasrah saat dicokok petugas. Terlebih barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang taruhan senilai Rp 310 ribu ada di depan mata.

Saat itu, mereka main judi kartu saat sedang istirahat selepas bekerja. Di hadapan petugas mereka mengaku, kerap berjudi kartu saat waktu senggang.  

’’Kelima pelaku ini baru pertama kali berurusan dengan hukum karena judi,’’ sebut mantan Kapolsek Pungging ini. 

Atas perbuatannya, kelima orang sopir ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun lamanya. ’’Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,’’ tandas Margo. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #judi mojokerto #ramadan #judi remi