Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Mojokerto Tangkap Tiga Pengedar, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan, Dari Transaksi COD hingga Digerakkan dari dalam Lapas

Martda Vadetya • Jumat, 22 Maret 2024 | 16:30 WIB

PEMERIKSAAN: RS alias Bocor, 29, menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi penasihat hukumnya di Mapolsek Dlanggu, Kamis (21/3).
PEMERIKSAAN: RS alias Bocor, 29, menjalani pemeriksaan lanjutan didampingi penasihat hukumnya di Mapolsek Dlanggu, Kamis (21/3).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mojokerto seolah tak ada habisnya.

Baru-baru ini, kepolisian kembali meringkus para pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Lebih dari 5000 butir pil dobel L diamankan petugas hasil dari beragam transaksi.

Diawali Polsek Puri yang meringkus AW alias Sarno, 30, pengguna sekaligus pengedar asal Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, pada Selasa (19/3) dini hari.

Sarno tertangkap tangan saat sedang meranjau paket sabu di pinggir Jalan Raya Dusun Bangsri, Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, sekitar pukul 01.00.

”Saat digeledah, paket yang dikemas dalam bungkus bekas minuman sachet tersebut merupakan sabu-sabu seberat 0.30 gram,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahib.

Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Puri mendapati satu paket sabu lainnya di saku celana Sarno seberat 0.28 gram.

Usai diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan barang terlarang lainnya di rumah.

”Ditemukan 4 botol plastik berisi (total) 4 ribu butir pil koplo yang disimpan di bawah kasur kamar tidur pelaku,” tegas Wahib.

Dari tangan Sarno petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, timbangan digital termasuk ponsel milik pelaku.

Kendati bukan pemain baru, pelaku kali pertama berurusan dengan hukum akibat narkoba.

”Pelaku mendapat barang dari jaringan atasnya yang teridentifikasi digerakkan dari dalam Lapas Madiun. Pelaku sendiri sebagai “kuda” yang menerima upah berupa sebagian dari barang yang diterima,” terang Kapolsek Puri AKP Sugeng.

Sementara itu, Polsek Dlanggu mencokok dua pengedar pil koplo pada Rabu (20/3) sore. Mereka adalah RS alias Bocor, 29, dan FD alias Regol, 30, asal Desa/Kecamatan Dlanggu.

Keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Dlanggu saat COD di kosan Bocor. Keduanya tak bisa berkutik saat petugas mendapati satu paket pil koplo kemasan 50 butir di saku celaka Bocor.

BARANG TERLARANG: Ribuan butir pil koplo dari tangan AW alias Sarno, 30, diamankan di Mapolsek Puri guna kepentingan pengembangan.
BARANG TERLARANG: Ribuan butir pil koplo dari tangan AW alias Sarno, 30, diamankan di Mapolsek Puri guna kepentingan pengembangan.

”Hasil interogasi di lokasi, pelaku menyimpan barang lainnya di rumah kosong milik pamannya RS di Dusun/Desa Pohkecik,” ungkap Ps Kapolsek Dlanggu Iptu MK Umam.

Benar saja, saat menggeledah rumah kosong tersebut petugas mengamankan dua botol berisi 1.550 butir pil koplo.

Yang masing-masing disimpan di atas lemari dan di kandang ayam belakang rumah.

”Barang-barang  tersebut didapat pelaku dengan sistem COD dari penjualan online. Ini masih terus kami dalami dan kembangkan lagi,” tandas Umam.

Kendati kasus ini masih terus dikembangkan, ketiganya terancam mendekam di penjara dengan ancaman maksimal di atas 5 tahun lamanya.

Lantaran mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (vad/ron)

 

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pil koplo #polres #pengedar #jaringan lapas #mojokerto