Pasalnya, ia terbukti menggelapkan satu unit motor dengan modus oper kredit.
Hingga perbuatannya membuat PT FIFGROUP Cabang Mojokerto merugi puluhan juta rupiah.
Pingki menjalani sidang agenda putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3) siang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, terdakwa tak bisa berbuat banyak.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.
’’Putusannya conform (sesuai) dengan tuntutan (jaksa) penuntut umum,’’ terang Jenny Tulak, dalam sidang.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto. Sebagaimana dakwaan alternatif ketiga yang dikenakan bagi Pingki.
Yakni mengacu pada Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain terbukti melanggar hukum, terdapat pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Perbuatan Pingki menimbulkan kerugian bagi PT FIFGROUP Cabang Mojokerto hingga sekitar Rp 36,4 juta.
’’Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah dan tidak akan mengulanginya lagi,’’ tandas ketua majelis hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU Kejari Kota Mojokerto menerima putusan majelis hakim.
Kasus penggelapan motor kredit ini berawal saat Pingki mengajukan kredit pada PT FIFGROUP Cabang Mojokerto atas motor Honda CB 150R warna hitam Nopol S 4393 NBN seharga Rp 31,8 juta pada April 2022 silam.
Selain telah membayar uang muka senilai Rp 3,2 juta, disepakati Pingki harus mengangsur Rp 1.379.000 per bulan sebanyak 35 kali.
Dengan bukti akta jaminan fidusia nomor 359 yang dibuat pada 20 April 2022. Di tiga bulan pertama, Pingki mengangsur dengan lancar. Hingga pada Juli 2022, terdakwa melakukan oper kredit pada saksi Wulan Ani Andari.
’’Nah, proses oper kredit itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin kami selaku pihak pembiayaan,’’ terang Kepala PT FIFGROUP Cabang Mojokerto Moch Badrul Huda.
Praktis, di bulan berikutnya Pingki tidak lagi membayar cicilan hingga mengalami tunggakan.
Dari sistem pembayaran kredit PT FIFGROUP Mojokerto, terdakwa hanya membayar sebanyak 7 kali angsuran dengan nilai total Rp 9,1 juta.
’’Kami apresiasi kinerja aparat penegak hukum hingga kasus ini sampai putusan. Karena ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Mojokerto bahwa memindahtangankan (kredit) motor tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan ada ancaman pidananya,’’ ungkap Badrul.
Hal ini selaras dengan misi PT FIFGROUP Cabang Mojokerto yang tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi soal Jaminan Fidusia.
’’Bilamana ada permasalahan, utamanya keterlambatan angsuran, silakan datang ke kantor kami hingga ada solusi terbaik. Entah pembayaran angsuran kedepannya akan direstrukturisasi atau diringankan kembali, bisa kami bantu. Jangan dipindah tangankan, pidana itu akan dikenakan pada pihak yang mengalihkan,’’ tegasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah