BS melakoni sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (7/3). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Husnul Khotimah ini, BS tak bisa berbuat banyak.
”Putusannya, terdakwa dijatuhi penjara 5 tahun 1 bulan," ujar JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Yessi Kurniani.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakawaan tunggal yang dikenakan JPU bagi BS. Yakni, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hanya saja, hukuman yang diputus relatif lebih ringan. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi BS dengan hukuman Penjara 6 tahun 4 bulan. "Menanggapi putusan ini, kami masih pikir-pikir," terang Yessi.
Hal senada disampailan penasihat hukum BS. Yessi menerangkan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa.
Utamanya, imbas perbuatan bejat terdakwa pada korban yang masih duduk di kelas V SD tersebut.
”Selama sidang terdakwa kooperatif, sopan dan mengakui perbuatannya. Tapi perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi malu pada lingkungan sekitarnya,” tandas JPU.
Sebelumnya diketahui, aksi bejat BS terkuak 4 Agustus 2023 lalu. BS yang tinggal di belakang rumah korban tengah berkunjung ke rumah korban yang sedang sendirian di rumah.
Yang kebetulan saat itu ibu korban sedang keluar rumah. BS lantas mengutarakan hasratnya kepada korban.
Dengan mengiming-imingi siswi kelas V SD tersebut dengan uang Rp 10 ribu.
Saat itu juga, ibu korban pulang dan memergoki pria 62 tahun tersebut berduaan di dalam kamar anaknya.
Ibu korban lantas melaporkan aksi bejat lansia tersebut usai sang anak mengaku kemaluannya telah diraba oleh BS. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah