RADARMOJOKERTO - Dua orang diduga pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (23/2).
Masing-masing S, 44, dan T, 32. Keduanya adalah ayah mertua dan menantu asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Mereka diciduk petugas resmob lantaran diduga tega berbuat asusila terhadap anak tiri sekaligus adik tiri terduga kedua pelaku.
Korban diketahui berusia 15 tahun. Bahkan, kini tengah hamil satu bulan.
Kedua terduga pelaku ditangkap setelah sempat kabur.
Masing-masing ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Jombang.
Aksi rudapaksa kedua terduga pelaku terungkap usai ayah kandung korban melaporkan kehamilan buah hatinya yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP, ke Satreskrim Polresta, pada 1 Februari lalu.
Saat itu, S diketahui kabur dan teridentifikasi bekerja di kebun sawit, di Kabupaten Kutai Timur.
Sementara T, kabur dari rumah dan tak diketahui keberadaannya.
Tak butuh waktu lama, petugas pun melakukan pengejaran hingga ke Bumi Borneo, selama sepekan terakhir.
Dibantu tim Satreskrim Polres Kabupaten Kutai Timur, S akhirnya berhasil diciduk di rumah kontrakan tempatnya bekerja di kebun sawit.
''Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di Kalimantan Timur, Kamis (22/2). Pelaku adalah ayah tiri korban,'' ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny.
Pengejaran kembali dilakukan terhadap T, yang tak lain adalah kakak ipar korban, Jumat (23/2) siang.
Saat itu, T terdeteksi berada di kawasan Jogoroto, Jombang.
Pria bertato ini akhirnya tak berkutik saat petugas menggerebeknya ketika bersembunyi di rumah kerabatnya.
''Kami lakukan pengembangan dan pelaku lainnya, yakni kakak ipar korban, berhasil kami tangkap,'' imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S diduga empat kali merudapaksa korban di kamar rumah sisi depan.
Sedangkan T diduga tiga kali merudapaksa selama beberapa bulan terakhir.
Rudapaksa itu diduga dilakukan di kamar, bahkan di sawah belakang rumah.
Keduanya juga mengaku tak mampu menahan hawa nafsu saat melihat korban tengah tertidur.
Meski sempat menolak, namun korban tak bisa berkutik ketika terduga kedua pelaku melakukan perbuatan mereka.
Baca Juga: Kakek Cabul di Mojokerto Dituntut Penjara 6 Tahun 4 Bulan
Ironisnya, hal itu disinyalir dilakukan bergantian.
''Kedua pelaku ini setiap hari melihat korban tidur dan terbuka auratnya. Kemudian ada keinginan untuk melakukan hubungan intim. Kemudian korban dibilang agar tidak bilang ke siapa-siapa,'' tandasnya.
Editor : Moch. Chariris