Mereka merupakan pemakai maupun pengedar narkoba yang terjaring razia di wilayah perbatasan Mojokerto-Pasuruan, Rabu (21/2). Para pelaku digelandang ke BNN untuk menjalani asesmen.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menyebut, sedikitnya 21 orang yang terindikasi menyalahgunakan narkoba diboyong ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut.
Sebab, sejumlah pelaku yang terjaring razia di Dusun/Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro dan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, merupakan pemakai.
’’Sesuai prosedur, hari ini (Kamis, 22/2) kami bawa untuk diasesmen. Total 21 orang, dua di antaranya yang membawa paket sabu-sabu dan 19 lainnya hasil tes urin positif metamfetamin dan amfetamin,’’ paparnya.
Para pelaku diboyong dari Mapolres ke Kantor BNN dengan satu unit bus dengan pengawalan ketat petugas bersenjata lengkap.
’’Ini asesmen terbanyak (dalam satu waktu) yang pernah kami lakukan selama ini. Memang kita harus masif dalam upaya pemberantasan narkoba seperti ini,’’ terang Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto.
Selain melibatkan penyidik, BNN mengerahkan tim medis hingga psikolog untuk melakukan asesmen para pelaku narkoba ini.
Kendati jumlah pelaku tidak sedikit, dipastikannya asesmen akan rampung dalam sehari.
’’Dalam asesmen ini, kami akan gali informasi sejauh mana pelaku telah menggunakan narkoba, dari mana dia dapat, dan jenis-jenis apa. Jadi tidak berhenti dari sini, akan kami kembangkan,’’ beber Agus.
Selai itu, pihaknya juga memastikan status pelaku hanya sebagai pengguna, pengedar ataupun keduanya. Bagi pelaku yang terindikasi sebagai pemakai, mereka akan direhabilitasi di salah satu panti rujukan BNN di Kota Surabaya.
’’Ada kemungkinan pelaku ini pemakai sekaligus pengedar, mungkin saja saat dirazia dia sedang tidak bawa barang. Jadi bisa kita proses untuk pemidanaannya. Karena memang hasil asesmen akan menjadi pertinbangan bagi penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kepala BNN.
Usai melakoni serangkaian asesmen para pelaku kembali digelandang ke sel penjara Mapolres Mojokerto.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto menggelar razia di wilayah Perbatasan Mojokerto-Pasuruan, Rabu (21/2) pagi.
Yakni razia di Dusun/Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, dan menggerebek kampung narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan, hasil dari pengembangan.
Total 45 orang terjaring razia dari dua lokasi tersebut. Dua orang pelaku tertangkap basah mengantongi tiga peket sabu kemasan sekali pakai.
Sementara 19 orang lainnya terindikasi mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urin positif metamfetamin dan amfetamin. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah