Pasalnya, peristiwa tersebut berisiko menimbulkan korban jiwa. Apalagi, bahu Jalan Gajah Mada yang merupakan jalan nasional semestinya steril dari kendaraan parkir.
”Sesuai aturan, parkir di bahu atau tepi jalan nasional itu dilarang. Bisa dikenakan tilang. Lokasi kecelakaan itu jalan nasional. Kendaraan yang parkir di sana bisa ditilang,” ungkap Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono, Selasa (20/2).
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 43 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Parkir di area jalan hanya diperbolehkan pada ruas jalan kabupaten, kota atau jalan desa.
Menurutnya, para pengunjung angkringan bisa memarkirkan kendaraan di area parkir GOR maupun stadion. Sehingga, ruas jalan nasional steril dari kendaraan parkir.
Terkecuali bagi kendaraan yang berhenti darurat. ”Di kawasan Stadion Gajah Mada ada penitipan motor yang dikelola masyarakat binaan Dishub. Pengunjung juga bisa parkir kendaraannya di sana,” terangnya.
Soal fungsi pengawasan, penertiban dan penindakan kendaraan parkir di sepanjang jalan nasional, pihaknya belum bisa berbuat banyak.
Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur. Terlebih, Dishub Kabupaten Mojokerto belum punya area kantong parkir di kawasan Stadion Gajah Mada.
”Kalau memang kami diberi kewenangan, bisa kita tindak lanjuti fungsi-fungsi tersebut. Karena ini soal kewenangan, kita hanya bisa mendukung saja. Soal kantong parkir ini terkait ada tidaknya aset pemkab di sana ya,” beber Rachmat.
Pihaknya mengimbau, agar masyarakat peduli akan keselamatan selama berada di jalanan. Utamanya, mematuhi rambu-rambu larangan yang terpasang di sepanjang jalan.
”Karena menyangkut keselamatan, kami mengimbau masyarakat untuk lebih aware lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, truk muatan gabah nopol AE 8203 US yang dikemudikan Ananda Wahyu, asal Jombang, menyambar lebih dari tujuh motor yang terparkir di pinggir Jalan Raya Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, sekitar pukul 02.40 Senin (19/2).
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, motor para pengunjung berikut angkringan milik Gerald rusak ditabrak truk. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah