Itu merupakan sebagian barang bukti hasil penindakan selama masa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebulan terakhir.
Guna menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang Pemilu 2024.
Wakapolres Mojokerto Kompol Yulie Khrisna mengatakan, KRYD digelar serentak terhitung sejak 16 Januari hingga 5 Februari dengan sejumlah sasaran kejahatan maupun pelanggaran hukum.
Mulai penindakan kendaraan berknalpot brong, premanisme, peredaran miras ilegal, narkotika, hingga judi. Yang dilakukan oleh setiap satuan dan jajaran polsek di 14 kecamatan.
”KRYD ini kita lanjutkan sampai masa tenang nanti (11/2). Karena memang tujuannya agar kondusifitas dan kamtibmas dapat terjaga hingga pemilu selesai,” terangnya, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (7/2).
Dijelaskannya, selama KRYD seluruh satuan dan jajaran polsek melakukan sejumlah penindakan.
Total, terdapat 331 penindakan miras ilegal dengan barang bukti 5.667 botol dan dua galon miras siap minum. Tiga galon bahan pembuatan miras diamankan petugas di wilayah Trowulan.
”Yang menonjol di Trowulan. Kami amankan miras siap edar dalam bentuk galon termasuk bahan untuk pembuatan miras. Kami juga amankan pemilik rumah yang dijadikan tempat pembuatan miras ilegal ini,” sebut Yulie.
Selain itu, terdapat 1.234 knalpot brong motor dan 3 knalpot mobil yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang disita petugas dari 564 penindakan. Yang dilakukan di jalan raya maupun penyuluhan di sekolah.
”Jajaran polsek melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah SMP dan SMA. Di situ kita dapati adik-adik yang mengendarai motor berknalpot brong. Kita amankan untuk diganti knalpotnya,” jelas Yulie.
Ditambahkannya, Satuan Reserse Narkoba dan polsek jajaran turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 120,01 gram dan 4.839 butir pil dobel L selama KRYD berlangsung. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah