Tersangka dibebaskan dari bui usai diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kejaksaan.
Setelah upaya restorative justice (RJ) yang ditempuh menemui titik terang.
Sutomo, 50, penganiaya Restu Juwono, 51, dan Theresia Samio Puji Tresnani, 53, resmi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto, Jumat (2/2).
Seiring dilakukannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang mengacu pada Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
’’Ekspose RJ pada Rabu (31/1) lalu telah disetujui oleh Kejati dan Kejagung. Dengan diterbitkannya SKP2 ini kami lakukan eksekusi pada tersangka (Jumat, 2/2) untuk bisa kembali ke lingkungannya,’’ Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Nurdhina Hakim.
Upaya RJ ini, lanjutnya, ditempuh setelah ada kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban.
Dan sejumlah syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.
Di antaranya, perkara penganiayaan ini sesuai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
’’Selain itu juga sudah ada ganti rugi dari tersangka ke korban. Dan pihak korban sudah memaafkan perbuatan pelaku,’’ tandasnya.
Kedua pihak disebut sama-sama ihklas dan memaafkan untuk memulai hidup baru yang lebih baik. Terlebih keduanya merupakan tetangga dekat.
’’Sehingga timbul kesadaran untuk hidup rukun dan damai dalam bertetangga. Kami sampaikan terima kasih pada Kejari Kota Mojokerto yang bisa mefasilitasi upaya RJ ini,’’ ungkap penasihat hukum tersangka, Christian Yudha, terpisah.
Seperti diketahui, kedua pihak menjajaki upaya restorative justice di Kantor Kelurahan Kranggan, Kamis (25/1) lalu.
Selain kepolsiian dan kejaksaan, sejumlah tokoh masyarakat dan Lurah Kranggan Handriono dihadirkan menjembatani upaya damai tersebut.
Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut seiring telah dilimpahkannya perkara ke Kejari Kota Mojokerto atau tahap II P-21.
Langkah ini ditempuh setelah Sutomo diringkus polisi 10 Desember 2023 lalu. Ia tega menganiaya kedua tetangganya yang saat itu bersama anaknya, DAN, 16, sedang merapikan taman di depan rumah.
Dengan membabi buta Sutomo menghujam tubuh pasutri tersebut dengan sebilah linggis. Restu dan istrinya dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka berat.
Restu terluka di bagian tengkuk dan punggung, Theresia mengalami patah tulang di kedua tangannya. Sedangkan DAN berhasil menyelamatkan diri.
Diduga, penganiayaan tersebut dipicu persoalan adanya taman di depan rumah korban.
Oleh polisi, juragan kos ini dijadikan tersangka yang dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun lamanya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah