Mereka dikepung petugas satreskrim Polres Mojokerto Kota saat hendak menggondol besi yang sempat mereka sembunyikan di belakang pabrik.
Empat tersangka tersebut adalah Yoyok Santoso, 38; Mohammad Zainul, 23; Bachron Mustajib, 23; serta Ahmad Bagus Setiawan, 27, yang sama-sama warga Jabon, Sidoarjo.
Mereka dicokok petugas seusai pulang kerja dari proyek pembangunan gedung pabrik pengolah besi, PT Hidup Karya Abadi, Sabtu (20/1) sore.
’’Pelaku sebagai pekerja proyek pabrik, mengambil besi di dalam lalu melempar dan diambil dari belakang pabrik melewati perkampungan,’’ ujar Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono kemarin.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah tim keamanan mendapati laporan adanya aksi pencurian besi hasil pengolahan oleh oknum yang bekerja di dalam pabrik.
Tim keamanan lantas mengecek dan mendapati tumpukan besi sudah berubah posisi dari semula. Sejurus kemudian, security berkoordinasi dengan petugas satreskrim guna mencari pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi pabrik.
’’Saksi sempat memfoto tumpukan besi dua hari sebelumnya. Kemudian saat dicek, tumpukan besi berupa posisi karena banyak besi yang hilang,’’ tambah Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny.
Tak butuh waktu lama, petugas yang berkeliling sekitar pabrik berhasil mendapati keempat pelaku berada di perkampungan warga dengan membawa 12 batang besi setengah jadi.
Yang terdiri dari 9 batang besi padat sepanjang 1,5 sentimeter dan 3 batang besi balok padat sepanjang 0,5 meter yang nilainya setara Rp 4,5 juta. Sebelumnya, belasan batang besi tersebut sengaja dilempar keluar pagar yang kemudian diambil seusai mereka pulang bekerja.
’’Empat pelaku semuanya pekerja proyek yang berboncengan menggunakan dua motor dengan membawa potongan besi. Modusnya mengambil besi di dalam, kemudian dilempat keluar pagar dan baru diambil setelah pulang,’’ tambahnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini dijerat dengan pasal pidana berupa pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah