Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Endus Identitas Pemasok Sabu Jaringan Bandar Narkoba Kunjorowesi Mojokerto

Martda Vadetya • Selasa, 30 Januari 2024 | 14:30 WIB

LACAK JEJAK: Unit K9 Sat Samapta Polres Mojokerto melacak keberadaan narkotika di rumah Cak Rul di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Selasa (23/1).
LACAK JEJAK: Unit K9 Sat Samapta Polres Mojokerto melacak keberadaan narkotika di rumah Cak Rul di Dusun Kandangan, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Selasa (23/1).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satresnarkoba Polres Mojokerto menelisik jaringan pemasok sabu-sabu pada KA alias Cak Rul, 54, terduga bandar narkoba, asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro.

Kepolisian bahkan telah mengantongi nama para pelaku yang masuk jaringan peredaran narkoba di wilayah Batam, Riau. Pengembangan terus dilakukan dengan menggandeng Polda Riau.

’’Identitas pemasok dari jaringan Batam sudah kita dapat. Masih kami laksanakan pengembangan,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo.

Dijelaskannya, barang haram yang diterima KA alias Cak Rul, 54, sejauh ini diperoleh dari bandar yang berdomisili di Batam.

Identitas pelaku yang dikantongi polisi saat ini pun disebut sebagai penyuplai sabu-sabu bagi Cak Rul.

Marji mengatakan, sejauh ini jaringan Cak Rul mengedarkan barang haram lewat jalur darat.

Bahkan, sabu-sabu yang diterima Cak Rul dipasok langsung dari Batam yang dikirim menggunakan mobil.

’’Dikirim langsung pakai mobil dari Batam. Sekali transaksi mulai dari ratusan gram sampai kilogram,’’ paparnya.

Tak pelak, kini korps Bhayangkara terus berupaya mengembangkan kasus hingga ke jaringan bandar narkoba di Pulau Andalas.

Bahkan, Satresnarkoba Polres Mojokerto menggandeng Polda Riau untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau tersebut.

’’Untuk pengembangan ini kami koordinasikan dengan Polda Riau. Agar bisa menjangkau jaringan pelaku di wilayah Batam tersebut,’’ tandas Kasat Resnarkoba.

Sebelumnya, KA alias Cak Rul, 54 ditangkap polisi di rumahnya, Senin (15/1) lalu.

Penangkapan bandar kelas kakap ini bermula ketika petugas menangkap AY, tengah membawa paket sabu seberat 0,32 gram di minimarket, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Minggu (14/1) sore.

Berikut S alias Cak Yo yang juga ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram di jalanan Desa Glatik, Ngoro.

Dari keduanya, didapati informasi jika sabu tersebut berasal dari jaringan Desa Kunjorowesi. Yang setiap kali transaksi, narkoba tersebut dibawa oleh S yang berperan sebagai kurir jaringan Cak Rul.

Dalam sekali transaksi, Cak Rul bisa mengantongi hingga 500 gram sabu atau senilai Rp 425 juta. (vad/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#polres #Satresnarkoba #sabu #mojokerto #bandar