Keberadaannya ditolak warga lantaran khawatir kembali melakukan perbuatan tak senonoh seperti lima tahun silam.
Kakek penyandang tuna rungu dan tuna wicara ini tak mendapat tempat di hati warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto sejak ia bebas 3 Januari lalu.
Kepala UPT Pesanggrahan PMKS (PMKS) Majapahit Kabupaten Mojokerto Mutoharoh mengatakan, penjemputan Tu ke panti setelah mendapat persetujuan dari perangkat desa setempat.
Saat itu, kakek sebatang kara ini sempat tinggal di rumah kosong dekat balai desa usai terjadi gejolak di masyarakat pasca bebas.
Dari keterangan pemerintah desa (pemdes), warga khawatir yang bersangkutan bakal kembali berbuat tak senonoh.
Sehingga harus ditempatkan di lokasi khusus sebelum akhirnya direkomendasikan ke Panti Werdha agar tidak mengganggu ketenteraman.
’’Yang bersangkutan (Tu, Red) tidak memiliki keluarga dan usianya sudah tua. Sempat dibawa ke desa asalnya dan ditempatkan di rumah dengan dijaga Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena warga sepertinya tidak mau menerima, akhirnya pemdes setempat membawanya ke dinas sosial (dinsos),’’ ujarnya.
Berada di panti, Tu tak menunjukkan gelagat mencurigakan. Selama 20 hari tinggal di panti, Tu justru menunjukkan aktivitas yang positif.
Mulai dari berkebun, bersih-bersih asrama, hingga aktif beribadah di musala setempat. Bahkan, Tu juga kerap bercengkerama dengan penghuni panti yang lain meski baru tinggal beberapa hari.
’’Sementara Mbah Tu beraktivitas untuk dirinya sendiri, seperti nyuci baju, menyapu kamarnya sendiri, dan salatnya rajin lima waktu walaupun menyandang tuna rungu dan tuna wicara. Kami menerjemahkan, Insyaallah yang bersangkutan sudah tobat dari kesalahan di masa lalu dan tidak ingin kembali ke lapas,’’ tandasnya. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah