Sebelumnya, ia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
SWD telah menjalani serangkaian sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Saat ini, perkara pencabulan yang ia lancarkan pada anak tetangganya tersebut memasuki tahap akhir.
”Sesuai jadwal, sidang putusannya digelar Rabu (17/1),” terang JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti.
Vonis bakal dijatuhkan majelis hakim setelah menimbang sejumlah hal. Baik pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa dari serangkaian sidang yang telah dilalui.
SWD telah menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu (3/1) lalu. Yang dilanjutkan dengan sidang agenda pembelaan terdakwa sepekan berikutnya.
”Untuk tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 8 bulan,” terang jaksa.
Seperti diketahui, tuntutan hukuman tersebut sesuai dakwaan. Yakni, Pasal 81 ayat 1 juncto 76D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menilai, aksi bejat ketua RT tersebut telah memenuhi unsur sesuai fakta.
Salah satunya, adanya kekerasan dan ancaman dari SWD terhadap korban yang masih berusia 17 tahun tersebut. Terlebih, saat itu korban dipaksa melayani nafsu bejatnya meski tengah menstruasi.
Aksi asusila yang dilancarkan SWD, 48, sekitar pukul 22.30 Senin (11/9) lalu terungkap setelah korban yang masih berusia 17 mengadu ke orang tuanya.
Korban yang merupakan tetangga terdakwa mengeluh sakit pada kemaluannya setelah disetubuhi pelaku di salah satu rumah kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Setelah membujuk korban dan memastikan rumah kosong tersebut tidak ada orang, SWD menyetubuhi korban di salah satu kamar.
Mirisnya, saat itu korban dipaksa melampiaskan nafsu bejat terdakwa dalam kondisi menstruasi. Setelah puas mencabuli korban, SWD mengancam korban agar tidak membocorkan perilaku bejatnya tersebut. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah